PATI – Kilasfakta.com, Pemkab Pati menggelar sosialisasi pelaksanakan Pilkades Serentak Tahap I tahun 2021, Senin (21/12/202). Kegiatan dihadiri bupati, wakil bupati, Kapolres, Kajari, Panwas kabupaten, panwas kecamatan, perwakilan kepala desa dan ketua BPD.

Ketua Panwaskab Assisten 1 Setda Pati, Dr. Muhtar mengatakan Pilkades gelombang 1 dilaksanakan hari Sabtu Legi, tanggal 10 April tahun 2021 Dan akan diikuti 219 desa. “Pilkades serentak gelombang 1 nanti, terbanyak diikuti Kecamatan Pati sebanyak 17 desa, dan paling sedikit dari Kecamatan Juwana sebanyak 1 desa,” jelas Muhtar.

Muhtar menambahkan, sebagaimana diatur dengan regulasi yang ada, maka semua tahapan Pilkades serentak harus dilaksanakan secara protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Ditambahkan, untuk kepanitiaan, mulai dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat desa harus melibatkan unsur gugus tugas. “Itu semua dilibatkan demi mengutamakan pelaksanaan protokol kesehatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhtar menjelaskan, dalam Pilkades serentak tahap 1 ini, Pemkab Pati menganggarkan dana 1.625.000.000,-. Penggunaannya diatur sesuai dengan interval jumlah penduduk, minimal 35 juta rupiah sampai 75 juta rupiah dengan ketentuan, untuk desa dengan penduduk sampai 2000 orang paling banyak 35 juta. Desa dengan penduduk 2001 sampai 3 ribu diberi anggaran Rp 45 juta, 3001 sampai 4000 diberikan anggaran Rp 55 juta, 4001 sampai 5000 diberikan Rp 65 juta dan diatas 5000 diberikan anggaran 75 juta rupiah.

Kabag Pemerintahan, Drs Sukardi saat menyampaikan sosialisasi menjelaskan, gelombang 1 dilaksanakan pada tanggal 10 April 2021 diikuti 219 desa.
“Kewenangan untuk membentuk panitia adalah BPD. Dan BPD yang sudah habis masa jabatannya, camat dapat memperpanjang jabatan sampai ada pemilihan lagi,” tutur Sukardi.

Sukardi menambahkan, dasar pelaksanaan Pilkades adalah Permendagri No. 112 tahun 2015 dan Perbub 88 tahun 2020.

Menurut Sukardi, untuk Pilkades serentak tahap 1 nanti tidak ada swadaya dari calon. Namun diperbolehkan adanya sumbangan pihak ketiga. “Para pemilih nanti disediakan sarung tangan plastik oleh panitia, dan untuk panitia memakai sarung tangan agak tebel,” terangnya.

Sukardi menambahkan, undangan diatur waktunya agar Yang datang ke TPS dapat bergantian, dan tidak terjadi kerumunan. “Untuk jumlah panitia, minimal 20 orang dan maksimal 40 orang. Selain itu, calon maksimal 5 orang dan calon tidak diperbolehkan mengundurkan diri,” lanjutnya.

Bupati Pati, H. Haryanto, SH, MM, M.Si dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa semua tahapan Pilkades nanti sudah diatur dengan disesuaikan regulasi yang ada. “Nanti juga akan dilengkapi dengan regulasi lain, yang mengatur ketentuan lainnya yang belum diatur,” tutur bupati.

Selain 219 desa, nanti ditambah 3 desa Yang saat ini masih PAW. “Jadi, nanti ada 222 desa yang ikut menggelar Pilkades serentak,” imbuhnya.

Untuk pengadaan peralatan kesehatan penunjang protokol kesehatan dapat dianggarkan dari Dana Desa. “Semua biaya disesuaikan dengan penganggaran, dan semua penggunaannya diatur dalam regulasi yang jelas,” tegas bupati.

Lebih lanjut, Bupati Haryanto menambahkan, hal Yang terpenting dalam Pilkades mendatang nanti adalah pematuhan protokol kesehatan oleh semuanya, baik pemilih, panitia mauoun masyarakat umum. “Undangan dibatasi, diatur jamnya, sehingga tidak terjadi kerumunan,” imbuh bupati.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *