Kabupaten PekalonganWakil Bupati Pekalongan Sukirman dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan usai menandatangani Kesepakatan KUA PASS di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan

PEKALONGAN –  Kilasfakta.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Bupati Pekalongan yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan, Sukirman dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, pada Selasa malam (15/07/2025).

Rapat Paripurna dihadiri Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Perwakilan Forkopimda, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama, Para Anggota Dewan, Sekda, Para Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Pekalongan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) serta perubahan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) merupakan formulasi kebijakan anggaran yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan mendasarkan prognosis sampai akhir tahun 2025.

Selanjutnya, Wakil Bupati dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026, sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“KUA-PPAS pada dasarnya merupakan bagian pentahapan dalam upaya mewujudkan target-target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan. Dan pada tahapan selanjutnya, KUA-PPAS tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2026”, ujarnya.

Wakil Bupati mengatakan, bahwa Tahun 2026 merupakan Tahun Pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2029. Dengan mendasarkan pada asumsi tahun 2025 berjalan normal, maka arah kebijakan pada tahun 2026 ditujukan untuk Sinergitas Perencanaan dan Memulai Transformasi Memacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Penguatan Ekosistem UMKM.

“Adapun kebijakan prioritas daerah tahun pertama ini diarahkan untuk, Sinergitas Perencanaan Pembangunan, Memacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Penguatan Ekosistem UMKM, Kolaborasi dan Inovasi untuk Ekonomi Daerah, Transformasi untuk Masa Depan”, katanya.

Oplus_131072

Selan itu, Wakil Bupati turut menyampaikan bahwa Pendapatan daerah merupakan instrumen yang mencerminkan kapasitas fiskal suatu daerah.

Efektifitas penyelenggaraan Pemerintah daerah melalui belanja daerah tidak terlepas dari kapasitas fiskal yang dikelola oleh Pemerintah daerah. Untuk itu, guna memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Pekalongan, arah kebijakan keuangan daerah tahun 2026 akan diarahkan antara lain untuk, Mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, Mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sah, Mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Mengoptimalkan sumber pendapatan dari Transfer Pemerintah, serta Mengembangkan alternatif-alternatif pembiayaan pembangunan selain dari APBD, yaitu melalui mekanisme Kerjasama.

“Dengan memperhatikan hal tersebut, maka Belanja di tahun 2026 diarahkan pada prioritas seperti, Pemenuhan mandatory spending, Penyediaan pelayanan dasar untuk memenuhi SPM, Pemenuhan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati, Penyelesaian permasalahan dan isu strategis daerah, Mendorong pemulihan dan percepatan peningkatan ekonomi daerah, Pengembangan infrastruktur daerah, Peningkatan sarana prasarana Kesehatan, dan Pengembangan infratsruktur”, pungkasnya. (INA/Kf