Kota PekalonganPedagang yang belum punya Kios boleh berdagang asal sesuai aturan

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) memberikan pengarahan kepada sejumlah pedagang kaki lima (PK5) di jalan Kurinci dan Pasar darurat Sorogenen, yang digelar di Aula kantor Dindagkop-UKM, pada Jumat (1/11/2024).

Pengarahan tersebut disampaikan oleh plt Walikota Pekalongan, Salahudin bersama Kepala Dindagkop-UKM, Supriono dan Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Deddy Setyawan.

Salahudin menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini yaitu Pemerintah Kota Pekalongan ingin menyamakan persepsi dengan para pedagang yang belum mempunyai kios dan menempati tempat-tempat yang tidak diperbolehkan baik dari sisi tempat dan waktunya.

“Kita ingin memberikan pemahaman kepada mereka bahwa berdagang adalah ibadah kalau dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, jika dilakukan tidak sesuai maka yang dilakukan itu adalah maksiat. Kalau sudah sama persepsinya dan mereka mau berdagang di tempat yang semestinya kemudian aspirasi kita tampung di Dindagkop-UKM dan jalan keluarnya kita bicarakan bersama kira-kira space mana yang bisa diijinkan untuk mereka berdagang,” katanya.

Dijelaskan Salahudin, bahwa pihaknya juga membuka alternatif sebagian kios di Pasar yang masih kosong seperti di Pasar Kuripan dan Podosugih. BeIiau berharap para pedagang yang belum mempunyai kios ini bisa berdagang dengan mentaati peraturan yang ada agar tidak merugikan pedagang lain yang mentaati aturan.

Sementara itu, Kepala Dindagkop-UKM, Supriono melalui Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Deddy Setyawan menyebutkan pedagang yang mengikuti kegiatan pengarahan terdiri dari pedagang Pasar kurinci 19 orang dan Pasar Sorogenen 10 orang.

Deddy menjelaskan, bahwa pengarahan ini dilaksanakan karena adanya masukan dari pedagang yang berada di dalam Pasar mengeluh sepi. Sebelumnya Dindagkop-UKM sudah seringkali memberikan surat himbauan terkait aturan berdagang di titik tersebut.

“Sesuai dengan perda kita ada aturan jaraknya minimal 200 meter dari Pasar, sehingga Jl. Kurinci diperbolehkan berdagang dari sisi barat dari jam 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB, boleh jualan setelah Pasar tidak beroperasi, begitu pula di Pasar darurat. Kami berharap para pedagang bisa memiliki kesadaran untuk berdagang sesuai dengan arahan yang ada, supaya sama-sama aman dan lancar,” pungkas Dedy. (Dinkominfo/Kf)

Tinggalkan Balasan