Kota PekalonganMenanggulangi angka kemiskinan

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Mengingat urgensi peran Pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Data Kemiskinan Kota Pekalongan di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Senin (30/9/2024).

Data kemiskinan Kota Pekalongan Tahun 2022 sebesar 7 persen, pada Tahun 2023 turun menjadi 6,81 persen dan sampai Maret Tahun 2024 turun menjadi 6,71 persen.

Plt Wali Kota Pekalongan, Salahudin mengungkapkan penuntasan kemiskinan terus pemkot lakukan melalui berbagai program untuk menurunkan beban hidup masyarakat. Seperti melalui pemberian akses kemudahan pemeliharaan Kesehatan, Pengobatan, biaya Sekolah, dan bantuan rumah layak huni.

“Pemkot juga mendorong keterampilan para pemuda dan juga para ibu melalui kegiatan pelatihan. Begitu pula akses permodalan yang dimudahkan,” ujar Salahudin.

Plt Walikota ingin agar masyarakat Kota Pekalongan kesejahteraannya meningkat sehingga dapat hidup penuh rasa syukur dan memiliki karakter yang baik.

Terkait dengan kebijakan pemkot sepakat menggunakan data kemiskinan dari BPS untuk digunakan setia OPD dalam menyusun sasaran programnya.

Sementara itu, Kepala BPS Kota Pekalongan, Hayu Wuranti menjelaskan, bahwa data kemiskinan merupakan salah satu data statistik dasar yang dihasilkan oleh BPS, termasuk data strategis dan sering digunakan dalam penyusunan kebijakan di Kota Pekalongan.

Garis kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Pertama, Garis Kemiskinan Makanan (GKM), merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari.

“Kedua, Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM), adalah kebutuhan minimum untuk Perumahan, Sandang, Pendidikan dan Kesehatan,” ungkap Hayu.

Pihaknya menyebut, tiap tahun melakukan tahapan mulai dari pelatihan dan updating agar data yang disosialisasikan untuk digunakan sesuai dengan standar atau tolok ukur. Karenanya nantinya data ini digunakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan tentu harus dipertanggungjawabkan. (Dinkominfo/Kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *