PEKALONGAN – Kilasfakta.com,
Peningkatan atau pengurugan lapangan olah raga suatu wilayah baik di Desa maupun Kota merupakan salah satu fasilitas umum yang perlu di prioritaskan, disamping fungsi dan tujuannya untuk kepentingan masyarakat sekaligus bermanfaat sebagai sarana tempat olah raga ataupun arena bermain, akan tetapi dalam proses pembangunan nya harus melalui tahapan yang baik secara administrasi maupun tata kelola pengerjaannya.
Pemerintah Desa Curug Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan program pembangunan fasilitas untuk masyarakat yang sudah terencana pada tahun sebelumnya dengan menggunakan anggaran Dana Desa ( DD ) yang baru terlaksana pada tahun 2024 ini, yakni pembuatan lapangan sepak bola guna memenuhi fasilitas kebutuhan masyarakat.
Dalam hal ini, proses pelaksanaan tersebut diduga banyak aturan dan ketentuan yang dilanggar karena anggaran untuk pembuatan lapangan mengunakan uang negara sebesar Rp. 181.800.00 dengan Volume 2.160 M3 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024, hal tersebut di ketahui melalui papan pagu anggaran yang ada di lokasi pekerjaan.
PW salah satu Kepala Dusun (Kadus) atau perangkat desa, saat di mintai keterangan awak Media, perihal pekerjaan lapangan tersebut mengatakan bahwa,” Hal itu biasa mas kalau di lapangan, yang nama nya zona hijau buat lapangan desa itu biasa, dan kebetulan pak kades beberapa hari ini sedang keluar kota” katanya
( Sabtu 20/04/2024 )
Di hari berikutnya, untuk mendapat penjelasan yang lebih kongkrit awak media mendatangi kantor kecamatan Tirto yang pada saat itu dapat bertemu langsung dengan Siswanto selaku Camat di kantor tersebut. Beliau menyampaikan bahwa, “Berkaitan dengan pekerjaan lapangan di desa Curug kami tahu akan tetapi terkait soal perijinan saya belum tahu persis mas, termasuk status lokasi yang di maksud apakah itu zona hijau atau kuning sampai saat ini kami belum di beri tahu oleh pihak Pemerintah Desa, Insya Allah kita cari solusi yang terbaik bila ada kekeliruan” j koelasnya.
( Selasa, 23/04/2024 )
Di kesempatan terpisah Kepala DPU/ UPTD Kedungwuni (HNL) memberikan keterangan bahwa, sesuai dengan juklak – juknis berkaitan dengan program pembangunan desa pihaknya harus di libatkan.
Dalam kesempatan tersebut HNL menyatakan, “Semua program kegiatan pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD atau APBN secara teknis perencanaan di dalam penggunaan anggaran Dana Desa secara juknis kami wajib
di libatkan, mungkin karena sekarang Pemerintahan desa sudah merasa pintar pintar juklak – juknis tersebut tidak di indahkan” ungkapnya.
Secara mekanisme aturan yang sudah di tetapkan melalui Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2021 Kabupaten Pekalongan – Tentang Detail Tata Ruang Tahun 2021 – 2041 Di dalam Pasal 1 kolom 32 tentang Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH), dimana zona tersebut diperuntukkan untuk tanaman baik alamiah maupun yang ditanam, dalam hal ini berkaitan dengan pembuatan lapangan di wilayah Pemerintah Desa Curug perlu perhatian dari dinas terkait. (Tim FF/kf)

