PATI – Kilasfakta.com, Saat ini, banyak perangkat desa yang masuk dalam jajaran penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Di jajaran Bawaslu, seleksi penerimaan Panwascam dan PKD juga banyak diikuti perangkat desa. Sementara KPU juga sudah selesai menetapkan anggota PPK, dan PPS, yang didalamnya banyak menerima perangkat desa.
Bahkan bukan hanya itu, perangkat desa dari desa-desa di Kabupaten Pati juga ikut dalam stafnya elemen penyelenggara Pemilu tersebut. Di sisi lain, perangkat desa notabene-nya adalah sebagai pembantu kepala desa dalam meberikan pelayanan kepada warga.
Padahal, dengan masuknya perangkat desa sebagai salah satu penyelenggara Pemilu tersebut, maka mau tidak mau, mereka harus melaksanakan tugas kepemiluan sesaui porsi masing-masing. Jika demikian, maka mereka akan meninggalkan tugas sebagai aparatur pemerintahan desa, meskipun untuk sementara waktu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, SE meminta, agar para perangkat desa yang masuk dalam bagian penyelenggara Pemilihan Umum di tahun 2024 itu agar tidak abai dalam tugas utamanya sebagai perangkat desa.
“Posisi perangkat desa yang masuk dalam jajaran penyelenggara Pemilu, baik Panwascam, PPS, PPK, PKD serta jajaran staf, kami mohon untuk pandai-pandai dalam membagi waktu, agar tidak mengganggu pelayanan warga di desa masing-masing,” ujar Ali.
Dengan demikian, perangkat desa bisa dapat tetap optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa, dan juga dapat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2024 mendatang.
Pewarta: Purwoko