DEMAK – mediakilasfakta.com Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke – 42 Tahun 2024 (20/11) Tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perlindungan Pekerja Migran telah mendapatkan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Demak.

Berita acara dokumen Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) ini, selanjutnya akan dikordinasikan ke propinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan registrasi sebelum di sahkan. Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zazinul Fata SE yang memimpin jalannya sidang Paripurna sebelumnya menyampaikan, bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum. Karena telah dihadiri setengah dari seluruh anggota DPRD.

Plt. Bupati Demak KH. Ali Makhsun mengatakan, dengan disahkan nya Perda Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran, negara menjamin hak Warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak secara manusiawi.

Juga terkait Perda Penyelenggaraan Perindustrian, Ali Makhsun menambahkan Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.

“Dengan disetujuinya rancangan Dua Perda ini, Pemerintah hadir dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan menjadi bukti nyata serta komitmen Pemerintah Kabupaten Demak dalam mendukung program Pemerintah Pusat”.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Demak atas kerjasamanya dalam menyelesaikan Dua Raperda ini, sehingga dapat dilanjutkan dengan persetujuan bersama”, Kata Ali Makhsun.

Menurut Ali Makhsun, seluruh Rancangan Perda tersebut diharapkan dapat melengkapi produk hukum Daerah di Kabupaten Demak. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi pedoman bagi pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia. (MAT)

Tinggalkan Balasan