PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Undangan tertulis dari kepala desa Pegandon kecamatan karangdadap kabupaten Pekalongan yang ditujukan ke LSM FORJAB disambut dengan baik .
Dalam pertemuan di Balai desa Pegandon Senin 13 Juni 2022 , mengklarifikasi terkait dua somasi yang di lakukan LSM FORJAB soal perijinan BUMdes Pegandon.
Dalam pertemuan itu kepala desa ,khabibah, didampingi oleh BPD ,sekertaris desa ,pengawas dan pengurus BUMdes . Diwakili pengawas BUMdes yang juga sebagai suami kepala desa, Risadi ,menjelaskan semua yang apa disomasikan oleh LSM , dijelaskan baik itu pendirian atau perijinan yang katanya sudah memenuhi syarat dan sudah dapat ijin dari instansi terkait , dan masih menurut pengawas BUMdes bahwa itu bukan ruko tapi pasar desa , apalagi itu kan tanah bengkok desa sebenarnya kami tidak perlu ijin yang terpenting sudah di musdeskan juga sudah diperdeskan , kami mengacu pada PP no 11 tahun 2021 terkait BUMdes ,terang nya
Ketua umum Forjab Ali Rosidin saat dikonfirmasi mengatakan
Terkait kasus 17 ruko di desa Pegandon pihak FORJAB akan melakukan yudicial rivieu alias uji materi hukum terhadap peraturan tentang pengelolaan aset desa dan perbup kabupaten pekalongan nomor 3 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) ,
Apapun keterangan dari Kades/ Pengawas Bumdes hanya sebagai pembenaran dan fakta hukum 17 ruko yang berdiri diatas tanah aset desa hingga saat ini belum mengantongi ijin. Yang menjadi pertanyaan dan harus diusut adalah keterangan dari pengawas Bumdes yang menerangkan bahwa pembangunan ruko dibiayai oleh Bumdes.
Bumdes itu milik desa, kalau pembangunan ruko dibiayai Bumdes lalu dananya darimana? pungkas Ali
( wrd )