JEPARA – Kilasfakta.com, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengumpulkan para petinggi se-Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, Senin (12/12/2022). Orang nomor satu di Jepara itu kembali mengingatkan untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran desa.
Edy menitip sejumlah pesan kepada para petinggi diantaranya agar tidak menyalahgunakan anggaran desa, jangan menggelapkan, jangan menggelembungkan (mark-up) dan jangan membuat proyek fiktif.
“Saya pesan itu ya bapak dan ibu petinggi, Saya kasihan jenengan jika sampai nanti terkena kasus hukum. Sebab saya tahu bagaimana beratnya perjuangan menjadi petinggi,” kata Edy.
Edy menambahkan, Akhirnya UU desa telah mengamanatkan pemerintah Desa lebih mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumberdaya alam yang dimiliki, Termasuk merencanakan pembangunan desa serta mengelola keuangan dan kekayaan desa.
“Sejalan dengan kewenangan tersebut, pengawasan keuangan desa perlu menjadi perhatian semua pihak. Harapannya pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan publik bebas dari penyelewengan dan penyimpangan,” imbuhnya.
Hal ini, sangat beralasan karena jumlah dana yang dikucurkan ke desa sangat besar. Tahun 2022 total Dana Desa (DD) yang dikucurkan kepada 184 desa di Jepara sebanyak Rp 245,7 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 97,9 miliar.
“Belum lagi dengan anggaran-anggaran lain yang turun ke Desa. Bankeu dari popinsi misalnya, tahun depan Jepara akan menerima sekitar Rp.126,4 miliar untuk ratusan titik. Ini bisa menjadi tantangan, jika tidak dikelola dengan baik, maka bisa-bisa akan terjerat kasus hukum,” Jelasnya.
“Berdasarkan data KPK, dari tahun 2012 hingga 2021 korupsi Dana Desa di Indonesia mencapai 601 kasus dengan menyeret 686 kepala desa. Upaya preventif harus dilakukan, salah satunya melalui Program Desa Anti Korupsi,” pungkasnya.
( Khuz )