PATI – Kilasfakta.com, Sebanyak 119 desa di Kabupaten Pati bakal mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 10 April mendatang. Tahapan demi tahapan sampai saat ini sudah berlangsung di masing-masing desa. Pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan pemimpin di tingkat desa ini dinaungi oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 88 tahun 2020.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkades ini Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Susanto meminta kepada para perangkat desa untuk tidak menjadi tim sukses salah satu calon. “Jangan sampai perangkat desa ikut-ikutan jadi timses salah satu calon, karena itu bisa menimbulkan problem di kemudian hari,” ujar Susanto, kepada Kilasfakta.com, Rabu (24/2/2021).

Politisi Partai Nasdem ini menerangkan, perangkat desa merupakan aparatur di pemerintahan desa, yang nantinya akan membantu kinerja kepala desa terpilih. “Siapa pun kepala desa yang terpilih, para perangkat desa akan bekerja di bawah komando kepala desa. Jika kepala desa yang terpilih itu kebetulan yang didukung, maka tidak akan ada masalah. Akan tetapi sebaliknya, kalau yang terpilih adalah rival dari kades yang didukungnya, maka dikawatirkan akan muncul permasalah baru di kemudian hari,” terang Susanto.

Oleh sebab itu, lanjut Susanto, di dalam pelaksanaan Pilkades ini perangkat desa sebaiknya netral. “Kita semua berharap, pelaksanaan Pilkades Serentak tahap I tahun 2021 ini dapat berjalan lancar, aman dan kondusif, tanpa diwarnai persoalan yang tidak kita harapkan,” pungkasnya.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *