PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Maraknya pinjam meminjam CV/PT di dalam suatu proyek Pemerintah untuk mendapatkan pekerjaan atau melakukan kegiatan dan ikut dalam tender dengan menjadikan hal yang sudah biasa terjadi. Berikut pemahaman dasar hukum menurut Advodkat/Pengacara, Bayu Agung Pribadi SKM. SH. MH., yang berkantor di jalan Mayjend Sutoyo No. 88, Gumawang Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Bayu menjelaskan Bahwa, terkait Memakai perusahaan lain untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintahan, entah itu Penunjukkan langsung maupun Tender lelang, lazim dilakukan
Praktik pinjam-meminjam Bendera yang diduga masih marak hingga sekarang.
Yang sangat disayangkan, tidak ada aturan yang eksplisit dan detil melarang pinjam-meminjam Nendera Perusahaan lain ketika mengikuti tender.
BAP Menduga adanya Pinjam PT/CV yang di kenal dengan “Pinjam Bendera” dapat terjadi karena masing-masing adalah perusahaan terafiliasi atau dikendalikan oleh seseorang yang menjadi beneficial ownership.
Bisa juga terjadi karena nama Perusahaan tertentu sudah terlalu sering memenangkan tender, sehingga untuk mengelabui pelaksana lelang, dipinjamlah nama perusahaan lain, bisa juga terjadi karena peserta tender tak memenuhi syarat jumlah, sehingga dipakai nama Perusahaan lain sekadar untuk memenuhi persyaratan.
Meskipun demikian, Menurut Bayu bukan berarti perbuatan pinjam-meminjam PT/CV (Pinjam bendera) itu tak mengandung potensi pelanggaran hukum,
Bila ada Perusahaan yang dipakai sebagai Bendera, dan Perusahaan tersebut digunakan sebagai alat, Maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 39 UU KUHAP. Pasal ini Yang mengatur tentang benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan. Artinya, aset Perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

BAP Mengingatkan Kepada para Direktur Perusahaan untuk berhati-hatilah meminjamkan Bendera atau nama Perusahaan kepada orang lain untuk mengikuti Pengadaan barang dan jasa.
Bukan tidak mungkin, Direktur Perusahaan bisa terseret dalam pusaran kasus korupsi atau tindak pidana pencucian uang, merunut keterangan Bayu Agung Pribadi SKM. SH. MH. (Kf)

