Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati mengklarifikasi terkait Ranperda Pajak dan Retribusi DaerahAli Badrudin, Ketua DPRD Pati mengklarifikasi terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

PATI – Kilasfakta.com, – Belakangan ini marak di media social munculnya kabar bahwa Pemkab Pati bakal menaikkan pajak dan retribusi daerah. Hal yang sangat menggema di dunia maya, bahwa PKL dengan penghasilan di atas 6 juta rupiah bakal dikenai pajak.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, memberikan klarifikasi soal wacana penetapan pungutan atau pajak pada pelaku UMKM beromset diatas Rp 6 juta tersebut. “Ranperda ini bukan inisiasi atau prakarsa dari kami DPRD Kabupaten Pati, tetapi prakarsa dari eksekutif,” terangnya.

Di depan para awak media, siang tadi, Ali menyatakan, pihak Asisten I atau bagian Hukum Setda Pati yang bisa menerangkan kepada Plt. Bupati Pati terkait hal tersebut, agar tidak ada tumpah tindih.

Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga membantah statement yang disampaikan Plt Bupati Risma Ardhi Chandra, pada hari Senin 25 Mei 2026 lalu, yang menyatakan wacana tersebut dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah tahun 2026.

Ali menjelaskan, di dalam Propemperda yang dibahas DPRD, tidak ada pungutan atau pajak terhadap pelaku UMKM dengan omset di atas Rp 6 juta. “Kami malah mengusulkan, untuk nominal di angka 8 sampai 10 juta rupiah,” sambung Ali.

Jika dalam Perda yang lama, yaitu Perda Nomor 1 tahun 2024, omset yang dikenakan pajak adalah sebesar 3 juta rupiah, dan dinaikkan eksekutif menjadi 6 juta rupiah. Yang jelas, tidak ada Perda pajak dan Retribusi Daerah untuk tahun 2026,” pungkasnya. (Adv)

Exit mobile version