PEKALONGAN, Kilasfakta.com, Satreskrim Polres Pekalongan Kota akhirnya berhasil membekuk tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada bulan November 2020 di Stadion Hoegeng. Tersangka yang buron selama tiga bulan akhirnya berhasil ditangkap di Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis (11/2).
Tersangka yakni SI warga Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang sementara korban SW warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban dilatar belakangi persoalan pribadi. Tersangka yang kalap mengajak bertemu korban di Stadion Hoegeng selanjutnya korban dianiaya, korban sempat dilarikan ke RSUD Bendan namun nyawanya tak bisa tertolong.
Tersangka diancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (kamal/Hms.Res)