GROBOGAN – Kilasfakta.com, Jajaran Satreskrim Polres Grobogan berhasil ungkap beberapa kasus kejahatan. Sebagian besar kasus ini terungkap berkat laporan warga masyarakat. Adapun kasus kasus yang telah terungkap di awal maret ini diantaranya; Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Toko Emas Cindelaras Kunden Wirosari, Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Counter HP “Lautan Cell” Ngablak Desa Ngraji Purwodadi. Kasus Pencurian dengan Pemberatan yakni Curanmor Mini jenis Trail di TKP Jl. Telomoyo No 17 RT 03/18 Kelurahan Purwodadi.

Sedangkan di TKP Desa Wolo RT 08/01 Kecamatan Penawangan yakni Pemcurian dengan Pemberatan yaitu dengan BB 1 unit handphone Merk Infinix warna biru, 1 unit Spm Honda Beat warna merah hitam Nopol K 5455 IJ . Adapun Kasus Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Vandana Cahaya Punkiana bin Sarjono dan Ilham bin Karsono.

Adapun modus operandi pelaku melontarkan bujuk rayu dan dengan ancaman kekerasan terhadap korban inisial IA umur 16 Tahun, islam dan tidak sekolah amamat Desa Curut RT 02/03 Kecamatan Penawangan. Awal kejadian pada hari selasa 23 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wib di dalam kamar rumah milik Angga Wijayanto bin Salimin dengan alamat di Dusun Karangmalang RT 21/07 Desa Pulungrambe Kecamatan Tawangharjo Grobogan, telah terjadi Tindak Pidana Asusila Pencabulan terhadap korban Izzati Almaida binti Sutriyono yang dilakukan oleh Pelaku bersama ketiga temannya.

Awal mula kejadian korban di Chat melalui WA oleh Pelaku untuk datang ke TKP, setiba di TKP korban diajak minum-minuman keras (jenis arak) lalu korban dirayu untuk diajak berhubungan badan dengan pelaku, korban menolak tp pelaku mengancamnya. Ulah bejat pelaku terhadap korban di bantu ketiga temannya, sehingga pelaku dengan leluasa menguasai korban dengan melepas celana pendek dan celana dalam korban. Lalu pelaku menyetubuhi korban, selesai melakukannya, ketiga teman pelaku bergantian menyetubuhi korban.

Adapun pelaku terancam pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Temtang Penetapan PERPU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun.

Kasus lain yakni Perjudian Jenis Kartu Domino “Kiu-Kiu” dengan TKP disamping warung kopi Dusun Karangrejo RT 01/02 Desa Kluwan Kecamatan Penawangan. Tersangka Ahmad Marjuki bin Suhardjo (27) Alamat Dusun Krajan RT 02/01 Desa Kluwan Kecamatan Penawangan dan Nur Cahyono bin Nuryanto (26) Alamat Dusun Dublong RT 03/05 Des Kluwan Kecamatan Penawangan.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 282.000 ,- dan melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUH Pidana. Dalam Konferensi Pers didepan awak media, Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasatreskrim AKP Aji Darmawan menjelaskan, seluruh pengungkapan dan penangkapan kasus kasus ini tentu peran serta masyarakat, dimana jajaran petugas kami tidak akan segan segan menangkap dan memprosesnya, tegas Jury. (Ali)

Tinggalkan Balasan