KLATEN- Kilasfakta.com, Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian uang infak puluhan masjid di wilayah Kabupaten Klaten. Dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial M ( 20 tahun) warga desa Gledek, kec.Karanganom- Klaten.
Dalam konferensi pers Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya informasi tentang pencurian uang infak di beberapa masjid di Kab. Klaten. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan. Selanjutnya berhasil mengungkap pelaku berinisial M (20 th) warga Kecamatan Karanganom, Klaten.
“Kita mendapatkan banyak informasi pencurian kotak amal yang ada di wilayah hukum Polres Klaten. Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap 1 orang pelaku yang kebetulan sedang melakukan mencuri salah satu kotak amal masjid di Karanganom dan kita amankan pelaku tadi pagi,”ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, dari pengakuan pelaku bahwa selama ini sudah melakukan pencurian uang infak masjid lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP). Modusnya sama yaitu dengan memantau kondisi masjid, apabila dirasa sepi dan aman pelaku kemudian masuk dan mencongkel kotak infak. Dari 20-an di TKP itu kerugian yang ditimbulkan tersangka jumlahnya mencapai sekitar Rp 8 juta.
“Pengakuan tersangka sendiri hingga saat ini masih kita kembangkan. Menurutnya ada sekitar 20 TKP lebih tersangka telah melakukan aksinya. Tersangka M saat ditanya motifnya melakukan pencurian yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku mulai mencuri sejak awal tahun 2021.
Karena perbuatannya, tersangka diancam pasal 362 jo 364 KUHP. M sekarang dtahan di Polres Klaten.” Pungkasnya.(Purwanto).