PEKALONGAN –Kilasfakta.com, Dalam rangka menciptakan Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 di kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota hari ini menggelar Konferensi pers dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan Psikotropika dengan tersangka yang berjumlah 11 Orang di Serambi Polres Pekalongan kota, Rabu (31/1/2024)

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP. Doni Prakoso Widamanto, S.I.K. menerangkan bahwa, ” Diketahui selama bulan Januari 2024, Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dan mengamankan 11 orang terkait dengan tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika.
Rinciannya 4 kasus tindak pidana narkotika, dan 4 kasus tindak pidana psikotropika. Tersangka berjumlah 11 orang, ” Terang Kapolres.

Kapolres Pekalongan Kota yang didampingi Kabag Ops Kompol Paryudi dan Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi, S.H.,M.H., Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H. dan Kasat Samapta AKP Sutoyo mengatakan, ” Dari 8 kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) butir pil alprazolam dan untuk narkotika jenis sabu diamankan 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram, ” Kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, ” Untuk tersangka psikotropika berjumlah 5 orang, dan 6 orang tersangka untuk kasus narkotika.
Barang bukti yang diamankan 310 butir pil alprazolam dan untuk narkotika jenis sabu, diamankan 2,34 gram, ” Tambah Kapolres.

Dalam hal ini, Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota Iptu Iwan Sujarwadi, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa, ” Modus para pelaku, ada yang menggunakan jasa pengiriman,
Ada juga yang didatangkan dari luar Kota Pekalongan melalui jasa pengiriman. Dengan demikian terungkaplah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota, ” Ungkap Kasatnarkoba.

Pelaku melanggar pasal 60 dan atau Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pelaku yang melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan atau Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kapolres Pekalongan Kota menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat kota Pekalongan agar menjauhi Narkoba serta melawan Narkoba bersama, karena memberantas Narkoba tidak hanya Polisi, namun juga peran masyarakat. “ Katakan Tidak Pada Narkoba ”  (Idr/tim)

Tinggalkan Balasan