PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Jum’at (15/7/2022) Polres Pekalongan Kota menggelar Konferensi Pers tindak pidana Pencurian yang terjadi pada bulan Juni-Juli di wilayah kota Pekalongan yakni, kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pasar burung Sorogenen Pekalongan.

Dalam konferensi pers Kapolresta Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, SIK mengatakan bahwa, ” Memang benar telah terjadi beberapa aksi pencurian di kota Pekalongan.

Kapolres menerangkan bahwa, ” Ditempat kejadian perkara, pelaku naik sepeda ke pasar burung untuk melihat-lihat burung dan mampir ke warung untuk makan. Pada saat itu pasar memang tidak begitu ramai, setelah makan pelaku melihat motor Beat dengan Nopol G 4035 BB yang kuncinya masih menempel dikontak. Disaat ada kesempatan, timbul niat buruk untuk mencuri atau mengambil motor milik orang lain yang terparkir dekat warung dan dibawa kabur. Namun, beberapa selang kemudian pelaku pencurian motor kembali lagi untuk mengambil sepedanya yang masih berada diparkiran, dan akhirnya pelaku di tangkap beberapa warga pasar dan langsung diserahkan ke pihak yang berwajib.

Selanjutnya, waktu yang berbeda ditempat yang sama pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Karisma dengan Nopol G 6538 FA yang kuncinya masih menempel di motor juga, dan pelaku pencurian sudah di amankan oleh Palisi, ” terang Kapolres.

Untuk pencurian yang ada di gerbong Kereta Api dengan tersangka LM, IY dan AS.

Pencurian terjadi pada hari Minggu (10/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Stasiun KA Pekalongan, Jalan Gajahmada Kota Pekalongan.

 

“Memang terjadi aksi pencurian yang dialami korban bernama Annisa (26) didalam kereta api. Awalnya korban pada hari Minggu (10/7) pagi menaiki kereta api Kaligung 203 dari Semarang menuju Pemalang. Yang bersangkutan membawa barang berupa tas warna hitam yang berisi laptop Lenovo ideapad 130Amd 9125 I4 Inc warna hitam dan HP I Phone 6S Plus warna pink. Tas tersebut diletakkan didalam bagasi atas kereta. Sesampai di stasiun Pemalang mau turun, korban hendak mengambil tasnya, ternyata tidak ada,” kata Wahyu.

 

“Korban sempat curiga ada orang yang mendekati tas miliknya saat berhenti di stasiun KA Pekalongan. Kemudian korban melapor ke petugas kereta. Dan petugas pun segera menyarankan agar korban lapor ke Polres Pekalongan Kota. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota,” tambah Kapolres.

 

Para pelaku saat ditanya awak media saat Konferensi Pers, Jumat (15/7)

Para pelaku saat ditanya awak media saat Konferensi Pers, Jumat (15/7)

Saat ditanya awak media terkait kerugian, Wahyu menyatakan bahwa kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

Adapun kronologi penangkapan awalnya pada hari Selasa (12/7) sekitar pukul 17.00 WIB Unit Resmob Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi pelaku LM sedang di pinggir jalan Gajahmada Kota Pekalongan. Tepatnya disebelah Pom Bensin jalan Gajahmada kemudian ditangkap.

 

Setelah LM tertangkap, dia mengatakan bahwa barang curiannya telah dijual kepada penadah yaitu IY dan AS. Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Resmob bersama Unit I Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penangkapan terhadap IY dan AS di wilayah Semarang.

Anissa korban pencurian saat ucapkan terima kasih kepada Polres Pekalongan Kota, Jumat (15/7)

Anissa korban pencurian saat ucapkan terima kasih kepada Polres Pekalongan Kota, Jumat (15/7)

Untuk barang bukti sendiri berupa 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit HP I Phone 6S Plus warna Rose Gold, 1 unit cooling pad warna hitam, 1 hard disk warna hitam dan 1 unit modem telkomsel 4G LTE 300 Mbps warna putih.

Tersangka pencurian LM di jerat pasal 362 KUHPidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk penadah IY dan AS pasal 480 KUHPidana , pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(Team)

Tinggalkan Balasan