JEPARA: | Kilasfakta.com, – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hammatus solikhah binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Cakra PN Jepara, pada Senin pukul 13:00 WIB (13/10/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum., dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa. Pihak Termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, dan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara.
Hadir dalam persidangan, IPTU Tarwidi, S.Pd., M.H. dan AKP Sarmo mewakili pihak termohon, sementara dari pihak pemohon hadir kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, S.H., M.H., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb,.Fendy Reza Maulana SH.
Dalam amar putusannya, Hakim Meirina Dewi Setiawati,SH.M.HUM, menegaskan bahwa semua dalil dan alasan hukum yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya.
“Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, karena penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya di hadapan peserta sidang.
Hakim menjelaskan, dasar pertimbangan penolakan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai standar pemeriksaan keuangan negara. Selain itu, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, sedangkan lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik bersertifikat dapat melakukan audit keuangan negara yang hasilnya bisa dijadikan dasar pemeriksaan.
“Seluruh dalil yang disampaikan pemohon telah kami pertimbangkan secara cermat, namun tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya,” lanjut Hakim Meirina.
Ia juga menambahkan bahwa alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok perkara, mengingat sidang praperadilan bukan merupakan proses untuk menilai materi pidana.
Dengan putusan tersebut, PN Jepara menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jepara terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Dudakawu adalah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, hakim menyatakan bahwa pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. ***(Khuz-jpr)

