JEPARA – Kilasfakta.com, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta meluncurkan program Jaga Desa, Program yang bertujuan untuk mendampingi desa dalam pengelolaan anggaran desa ini menggandeng Kejaksaan Negeri Jepara.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan Kajari Jepara Muhammad Ichwan, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto, dan Ketua Papdesi Jepara Edy Khumaidi Muhtar mewakili Kepala Desa se-Kabupaten Jepara di Ono Joglo Resort and Convention, Jepara, Selasa (24/1/2023).
Edy Supriyanta mengapresiasi program Jaga Desa ini, Menurutnya keberadaan program ini harapannya akan membuat pemerintah desa semakin tertib dan disiplin dalam mengelola keuangan desa.
“Terima kasih kepada Bapak Kajari dan jajarannya yang menginisiasi kegiatan ini, Semoga ke depan tidak ada petinggi yang terjerat kasus hukum karena salah dalam mengelola keuangan desa,” kata Edy Supriyanta,
Edy Supriyanta menambahkan, program Jaga Desa yang diluncurkan ini sangat penting bagi para petinggi atau kepala desa, Sebab melalui program tersebut pemerintah desa dan petinggi akan mendapatkan pendampingan pengelolaan keuangan desa. Sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan,
“Yang sudah-sudah jangan diulangi kesalahannya, dana desa ini ojo dinggo dolanan, ojo digelapkan,” tegas Edy.
Orang nomor satu di Jepara itu menjelaskan bahwa di tahun ini pagu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa mengalami penurunan dari tahun 2022 lalu. Dana Desa di tahun 2023 ini sebanyak Rp207,3 miliar turun dari tahun 2022 yakni sebesar Rp245,6 miliar. Sedangkan ADD tahun ini sebesar Rp84,6 miliar turun dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp97,9 miliar.
“Penurunan ini harus dipandang sebagai tantangan bagi pemerintah desa agar semakin kreatif mencari sumber pendapatan asli desa,” ujar Edy.
Lebih lanjut Edy berpesan agar pemmerintah desa mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Bumdes Bersama, Ia menambahkan bawasannya payung hukum terkait Bumdes dan telah disetujui bersama DPRD akhir tahun lalu.
“Jadikan penurunan pagu anggaran desa ini sebagai pelecut agar memprioritaskan pembangunan pada kegiatan yang berakselerasi terhadap pertumbuhan ekonomi desa agar masyarakat makin berdaya dan sejahtera,” tandasnya.
( Khuz )