PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Namun di Desa Mulyorejo Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan program PTSL diduga dan terindikasi ada pungutan liar (Pungli).
Pembuatan sertifikat melalui PTSL tidak dikenakan biaya untuk pengukuran, penerbitan sertifikat, atau supervisi. Namun, biaya pra-sertifikasi seperti pengadaan patok, meterai, fotokopi dokumen, serta transportasi petugas menjadi tanggung jawab pemohon. Biaya ini bervariasi tergantung wilayah:

Munculnya Dugaan pungutan liar (Pungli) program sertifikat massal atau lebih dikenal dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi sebuah kewajaran dan kelaziman meskipun ada ketetapan biaya secara aturan melalui SKB 3 Menteri dan hampir serentak pelaksanaan program ini di semua wilayah se-nusantara yang melaksanakan atau menerima program pemerintah pusat ini.
Seperti halnya Desa Mulyorejo Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan panitia PTSL membebani biaya pembuatan sertifikat massal kepada warga masyarakat sebesar Rp. 400.000.00 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ) sampai dengan Rp. 650.000,00 ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), hal tersebut di sampaikan secara gamblang oleh warga masyarakat peserta program sertifikat massal ini, Jum’at – 03/01/2025
Dari keterangan yang di dapat Ketua Panitia PTSL Wahidin bersama Hendri bahwa biaya sertifikat massal hanya Rp.150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) dan sudah di sosialisasikan kepada warga masyarakat peserta PTSL .
” Biaya 150 ribu itu sudah di sosialisakan dengan warga pada acara musdes yang di hadiri kades dan beberapa perangkat desa dan masyarakat penerima manfaat peserta PTSL .” Ujar Wahidin
Hal senada di sampaikan Hendri selaku Sekretaris panitia PTSL disaat awak media mengunjungi rumahnya. Ia menyampaikan, bahwa terkait biaya PTSL diluar aturan SKB 3 Menteri, Ia tidak mengetahui, itu merupakan kewenangan Desa.
” Soal biaya program PTSL sudah disepakati bersama warga masyarakat dan karena keterbatasan tempat waktu sosialisasi, undangan di berikan ke perwakilan, mungkin ada warga yang kurang paham, sedangkan biaya di luar kesepakatan merupakan kewenangan Desa, bisa berkomunikasi langsung dengan pak Kades,” Kata Hendri.
Pada kesempatan sebelumnya awak Media mendapat keterangan dari Kepala Desa Mulyorejo, Zamroni di kediamannya, terkait pelaksanaan program PTSL silahkan komunikasikan dengan panitia.
” Soal program PTSL silahkan komunikasi dengan Panitia langsung .” tuturnya
Sementara itu dari telusur awak media di lapangan fakta yang ada, berbeda jauh dengan keterangan yang di sampaikan panitia, hal tersebut terbukti warga masyarakat di Bebani biaya lebih dari aturan yang di tetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri, untuk program PTSL wilayah Jawa dan Bali dengan besaran Rp. 150.000.00 tidak lebih, sedangkan di Desa Mulyorejo, warga dibebani biaya Rp. 400.000.00 sampai Rp. 650.000.00 per bidang tanah yang di ajukan untuk pembuatan sertifikat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Kepala Kantor Pertanahan dapat menetapkan lokasi kegiatan PTSL di wilayah kerjanya dalam satu wilayah Desa/Kelurahan atau secara bertahap dalam satu hamparan dengan ketentuan tertentu, pastinya berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi – / red.). ( TIM )

