DEMAK – Kilasfakta.com, Tudingan adanya penipuan maupun penggelapan yang dilakukan oleh Kepala desa (Kades) Kendaldoyong Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atau pun Panitia PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) sangat tidak mendasar. Karena sejak awal, proses persiapan pelaksanaan program ini terlebih dahulu sudah dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) secara transparan. Hal ini setelah dilakukan penelusuran oleh beberapa pihak dari tingkat desa, BPN, Kejaksaan dan instansi terkait.

Kepala Desa Kendaldoyong Gihan Supeno mengaku heran ketika dikonfirmasi mengenai tudingan ini. Sementara dana PTSL yang terkumpul di panitia jumlahnya masih utuh dan bisa dipertanggungjawabkan. Ketika sertifikat tanah belum jadi, menurutnya karena proses programnya sedang berjalan. Sebagai Kepala desa ia mengaku hanya ingin memfasilitasi masyarakat, agar mendapatkan sertifikat tanah secara mudah dan murah.

“Biaya PTSL yang terkumpul dari swadaya masyarakat, masih tersimpan di panitia dan jumlahnya tidak berkurang, saya pastikan itu semua. Ketika saya dituding menipu dan menggelapkan dana PTSL, tentunya ini sangat membingungkan,” ujarnya.

Menurutnya, sejak tahun 2019, dia bersama masyarakat Desa Kendaldoyong sangat antusias menyambut program ini. “Setelah berkirim surat dan berkordinasi dengan pihak BPN, kami bersama lembaga desa gerak cepat mengadakan musdes. Persiapan waktu itu berjalan sangat transparan, tiba-tiba kami dapat kabar dari BPN bahwa program PTSL di desa kami dihentikan sementara karena covid 19 mulai merebak. Tentunya saya memaklumi kebijakan itu”, ujar Gihan Supeno.

Usai PTSL di Desa Kendaldoyong berhenti sementara karena pandemi Covid 19, nasib dari program ini semakin tidak menentu. Sembari menunggu, pihak Kades mengaku telah beberapa kali berkordinasi dengan BPN. Setelah menunggu dua tahun, pada tahun 2021 pihak BPN telah memberi arahan agar PTSL di desa itu untuk dilanjutkan kembali.

Saat itu panitia PTSL di desa sudah menyiapkan beberapa hal, termasuk mengumpulkan persyaratan berkas-berkas bagi pemohon dan tanda batas tanah. Tiba-tiba tidak berselang lama, ada salah satu warga setempat yang melaporkan Kepala Desa dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Alhasil, pihak BPN ahirnya menghentikan kembali PTSL di Kendaldoyong atas rekomendasi dari aparat penegak hukum, ironis memang.

Pelaporan adanya tudingan penipuan dan penggelapan oleh Kades saat ini sudah memasuki babak baru. Perkara yang sejak awal diprediksi akan ditolak pada tahap penyidikian, karena sarat dengan kepentingan dendam politik. Saat ini sudah bergulir ke ranah peradilan. Setelah JPU menuntut tiga Bulan Penjara atas perkara ini, Gihan Supeno mengaku pasrah dan berharap agar Majlis Hakim berlaku adil.

“Saya tidak menggelapkan sepersen pun uang PTSL, niat saya hanya ingin membantu masyarakat. Dana swadaya masyarakat 500 Ribu perbidang, itu kesepakatan mereka sendiri, dan sesuai Perbub Demak Nomor 86 Tahun 2019 itu diperbolehkan. Bahkan ketika masyarakat minta surat keterangan Waris, hibah dan jual beli tanah, saya menggratiskannya,” tegasnya.

Dirinya siap mempertanggungjawabkan program ini. “Ada dendam yang dilakukan oleh lawan politik saya. Ini kezaliman yang sangat jelas. Saya pasrah, dengan hati nurani, saya yakin Majlis Hakim akan berbuat adil dan membebaskan saya dari jeratan hukum pada perkara ini,” harap Gihan Supeno.

Sementara itu pihak kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak menyampaikan, bahwa program PTSL di Kabupaten Demak telah berjalan sesuai dengan regulasi. Tudingan adanya pungutan liar, penipuan atau pun penggelapan pihaknya merasa tidak mengetahui. Karena sejak awal BPN telah mewanti-wanti, kususnya pada pihak desa agar melaksanakan program ini sesuai dengan regulasi yang ada.

Pelaksanaan program PTSL yang pada era saat ini menjadi salah satu program andalan Presiden Joko Widodo sudah berjalan sesuai regulasi. Dengan berhasilnya program PTSL, diharapkan ada kepastian hukum kususnya bagi masyarakat terkait kepemilikan aset tanah. (Mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *