PEMALANG-Kilas-fakta.com, Sejumlah puluhan pemandu lagu (PL) di area kawasan Sirandu Mall Pemalang Provinsi Jawa Tengah terkena razia oleh beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bantu bersama beberapa personil Organisasi Masyarakat atau Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang pada hari Jum’at malam (25-09-2020).

Berdasarkan Perbub No. 45 Tahun 2020 jika ada kerumunan masyarakat tak menggunakan masker akan menerima sangsi. Dan Ganjar Pranowo selaku Gubernur Provinsi Jawa Tengah sudah mengintruksikan tidak boleh bergerombolan atau menciptakan mengumpulkan orang, Semua kegiatan selama masih Pandemi personilnya harus di batasi dan harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Gandung Guntoro selaku Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pemalang bersama Sekjend dan beberapa anggota (PP) menyampaikan, Instansi terkait dalam hal ini satpol PP dan jajarannya harus segera bertindak dan memberikan sanksi keras atas pelanggaran protokoler kesehatan Covid-19. Jika perlu bantuan Ormas PP siap diterjunkan untuk membantu. (A’idin)

Tinggalkan Balasan