PATI – Kilasfakta.com, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menyatakan komitmen mengawal secara serius proses hukum kasus kekerasan yang menimpa Mutia Parasti, jurnalis Lingkar TV. Kasus ini dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pati.
Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis, menegaskan bahwa perkara yang kini telah bergulir di pengadilan tersebut akan terus dikawal hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurutnya, tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk nyata upaya pembungkaman kerja jurnalistik yang berdampak langsung pada hak masyarakat memperoleh informasi.
“PWI berkomitmen mengawal perkara ini sampai tuntas di pengadilan. Ini bukan sekadar kasus pidana biasa, tetapi menyangkut upaya membungkam karya jurnalistik. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat unsur intimidasi dan penghalangan kerja pers,” ujar Nur Cholis, Jumat (30/1/2026).
Ia juga menyayangkan adanya tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Cholis menilai peristiwa tersebut sebagai kejadian serius dan menjadi yang pertama di Pati hingga berujung ke meja hijau.
“Ini menjadi kasus pertama di Pati terkait penghalang-halangan terhadap kerja wartawan yang sampai ke persidangan. Kejadian ini menjadi alarm bagi dunia pers, karena teman-teman jurnalis mengalami intimidasi saat menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo, menyoroti jalannya persidangan yang dinilai belum menitikberatkan perkara ini sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Ia menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengaitkan perkara tersebut dengan regulasi khusus yang melindungi kerja jurnalistik.
“Dalam persidangan, JPU belum sekalipun menyinggung Undang-Undang Pers. Padahal, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan bahwa jurnalis bekerja mencari dan menyampaikan informasi kepada publik melalui media,” jelas Andi.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang siapapun menghalangi kerja jurnalistik. Jika perkara ini tidak diproses secara tepat, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keselamatan jurnalis di lapangan.
“Jika kasus ini lolos begitu saja, maka itu akan menjadi tragedi bagi dunia pers. Putusan tersebut dapat membuka ruang pembenaran bagi tindakan penghalangan kerja jurnalistik di masa mendatang,” tegasnya.
Andi pun mengingatkan bahwa apabila terdakwa dibebaskan tanpa mempertimbangkan aspek Undang-Undang Pers, maka tidak ada jaminan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan ke depan. (KF)

