PATI-Kilasfakta.com, Dalam Rakor yang dilaksanakan di balai pertemuan Kecamatan, Camat Suharyanto, SH menjelaskan terkait dengan pemilihan perangkat desa. Sejumlah regulasi disampaikan dalam rakor yang dihadiri Muspika, kepala desa dan ketua BPD se Kecamatan Wedarijaksa, Rabu, 26 Agustus 2020.
Menurut camat, desa swasembada dan Swakarya dalam SOTK yang baru, di bawah Sekdes ada 3 Kepala Urusan, yaitu Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan dan Kaur Tata Usaha dan 3 Kasie, yaitu Kasie Pemerintahan, Kasie Pemberdayaan dan Kasie Pelayanan.
Camat Suharyanto meminta, kepada desa yang akan melakukan pengisian perangkat, agar segera membuat Perdes Penataan Tanah Kas Desa, dan Perdes Penetapan SOTK. “Sampai hari ini baru dua desa yang sudah mengirim, yaitu Deda Suwaduk dan Desa Bumiayu,” ujar Suharyanto.
Dalam Perdes Penataan Kas Desa yang baru nanti, imbuh Suharyanto, tanah-tanah milik Pemerintah Desa yang belum diatur dalam Perdes, atau jika terjadi pergeseran penggunaan tanah kas desa, agar dimasukkan dalam Perdes tersebut. “Agar semua tanah milik desa bisa memiliki kekuatan hukum, atau diatur dalam Perdes, sehingga keberadaannya jelas,” tegas camat.
Lebih lanjut, camat menambahkan, bagi kepala desa yang akan melakukan pengisian perangkat desa tahun ini, agar melengkapai Perdes SOTK dan Penataan Kas Desa, termasuk perubahan APBDes yang mengatur biaya penyelenggaraan jabatan perangkat desa.
“Kami nanti akan mendatanagi desa-desa yang akan melakukan pengisian perangkat satu persatu, untuk memberikan sosialisasi,” imbuhnya.
Pewarta : Purwoko
I think the admin of this site is genuinely working hard in favor of his website, since here every stuff is quality based data.