PATI – Kilasfakta.com, Bulan suci Ramadhan menjadi momentum sakral bagi umat Islam, dimana selama sat bulan penuh, setiap Muslin diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Kehidupan masyarakat di Kabupaten Pati sudah sangat toleran antar umat beragama. Sehingga kaum Muslim bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusu’ demi untuk dapat meningkatkan ketaqwaan dan keimanannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Meskipun demikian, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno berharap adanya penertiban terkait peredaran minuman keras (miras) di bulan ramadan, terutama di wilayah Kabupaten Pati. “Dengan adanya kegiatan operasi atau razia oleh petugas, akan meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras,”ujar Sukarno.
Kader Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap, penindakan miras juga dilakukan di bulan-bulan selanjutnya, sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya penyakit masyarakat yang bisa ditimbulkan oleh minuman keras tersebut. Dirinya mengungkapkan, bahwa dampak dari mengkonsumsi minuman keras bisa menyebabkan berbagai faktor. Seperti terjadinya perkelahian hingga terjadinya kematian. “Resiko dampak bisa menjadikan perkelahian. Memang dalam hal ini (kami) mendorong upaya penertiban, agar tidak menimbulkan penyakit masyarakat. Penyakit masyarakat kan selama ini juga bisa meresahkan lingkungan,” sambungnya.
Anggota dewan dari Komisi B ini mengatakan minuman keras kalau ditinjau dari segi agama sangat dilarang. Maka, Sumber beredarnya di wilayah Pati harus ada penindakan yang tegas, supaya hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. “Minuman keras kalau dari sisi agama sangat dilarang. Makanya hal tersebut harus adanya penertiban termasuk barang-barang sitaan. Jangan sampai adanya aparat yang memanfaatkan,” tutupnya. (Adv)

