PATI – Kilasfakta.com, Selasa kemarin, DPRD Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Selain itu, rapat paripurna juga membahas Pendapat Bupati Pati tentang Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang diprakarsai Komisi D DPRD Pati.
Terkait Pandangan Umum Fraksi, seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati sepakat dan menyetujui agar pembahasan terhadap Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini untuk dibahas lebih lanjut lagi. Penyampaian pandangan umum, dibacakan oleh perwakilan anggota DPRD Suriyanto.
Suriyanto mengatakan, pembahasan Raperda tersebut penting, karena sebagai dasar penyerahan PSU Perumahan, yang dimana saat ini penyerahan PSU yang ada hanya berdasarkan pada peraturan dari Kementerian. Menurutnya, Raperda ini juga merupakan rekomendasi dari BPK pada pemeriksaan tahun 2019 lalu, dikarenakan penyerahan PSU ini yang hanya dilakukan penyerahan saja, tidak ada dasarnya, hanya ada Peraturan Menteri, namun tidak ada konsekuensi apapun di dalamnya.
Suriyanto menambahkan, tidak sedikit pengembang Perumahan di Kabupaten Pati yang nakal, setelah selesai melakukan pembangunan, dan aset PSU tidak segera diserahkan ke Pemerintah Daerah. Sehingga akan berdampak kepada penghuni Perumahan di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Suriyanto menjelaskan, meskipun secara prinsip setuju terhadap pembahasan raperda tersebut, sejumlah Fraksi juga memberikan sejumlah catatan penting untuk raperda tersebut agar nantinya dijadikan bahan pengambil keputusan. Salah satu catatan dari Fraksi Partai Demokrat, yang berharap dalam hal penyerahan dan pengelolaan PSU Perumahan ini, harus berdasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dari Fraksi Partai Gerindra menambahkan agar Pemerintah Daerah bisa melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pelaksanaan raperda itu nanti, sehingga dapat mencegah dan memberikan sanksi bagi oknum-oknum pengembang yang tidak memiliki etika yang baik.
Sedangkan terkait dengan pendapat Bupati Pati terhadap Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan PMKS, Bupati Haryanto menyampaikan jika, pihaknya mengapresiasi kinerja legislatif sehingga telah sampai pada tahapan pembahasan bersama eksekutif, yang pada dasarnya memiliki kesepahaman terhadap memberikan pelayanan publik yang berkeadilan sekaligus memberikan perlindungan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Dalam kesempatan itu, Bupati Pati menyampaikan bahwa penyelenggaraan dan penanganan PMKS ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah semata, tetapi juga semua stakeholder terkait dan masyarakat. Pihaknya berharap, muatan dalam raperda ini nantinya dapat mengatur dan memberdayakan semua stake holder terkait dan masyarakat secara terpadu dan berkesinambungan.
Editor : Purwoko / Hms