PATI – Kilasfakta.com, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJSLP) bakal dibahas dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Senin depan. Hal itu disampaikan Ir. HM. Nur Sukarno selaku Ketua Perancang Raperda tersebut, kepada Kilasfakta.com, kemarin sore.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati ini menerangkan, bahwa Raperda TJSLP ini telah dilakukan pembahasan hingga enam kali. Namun dalam pembahasan tersebut, belum ada kesesuaian antara pihak Pansus dan pihak eksekutif.

“Kaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJSLP), sudah dirapatkan sampai enam kali,” jelas Sukarno.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, selama pembahasan, belum ada kesesuaian antara pihak Pansus, dalam hal ini DPRD Kabupaten Pati dengan eksekutif. Dalam Raperda ini, DPRD Kabupaten Pati mengharapkan ada batas minimal, perusahaan wajib menyisihkan sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih untuk TJSLP.

Namun hal itu ditolak oleh pihak eksekutif. Kemudian, batas minimal diturunkan menjadi sebesar 2 persen, namun masih ditolak. “Pihak eksekutif berpandangan lain, dan mengharapkan, pasal (34) huruf h yang memuat klausul tersebut, minta dihapus,” pungkas Sukarno.

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *