BATANG – Kilasfakta.com, Rekontruksi yang digelar Jajaran penyidik Satreskrim Polres Batang, menunjukkan reka ulang dalam kasus pembunuhan mayat dalam Sumur yang terjadi di Wonotunggal beberapa waktu yang lalu, memperjelas proses pembunuhan yang tergolong sadis. Rekontruksi tersebut digelar di halaman belakang Mapolres Batang, pada Kamis (21/8/2025).

Dalam rekontruksi terlihat, ada 41 reka ulang yang dimulai dari pelaku Amat Tasuri alias Casmo yang meminjam senjata tajam sebuah celurit dari tetangganya. Kemudian, tersangka Casmo yang seolah-olah sebagai Lingling (pacarnya), mengundang Korban Ahmad Mughni Sodik ke tempat kejadian perkara atau TKP.
Setelah tiba di lokasi, korban langsung didatangi para pelaku yang kemudian terjadilah percekcokan antara pelaku utama Casmo dengan korban, hingga terjadinya pembunuhan.

Dalam reka ulang, Awalnya, duel antara korban dan pelaku berjalan imbang, korban sempat melakukan perlawanan dan tersangka Casmo kewalahan. Namun, tersangka sempat menjegal kaki korban hingga terjatuh, kemudian korban langsung dicekik oleh tersangka sampai tak sadarkan diri.
Setelah korban tak sadarkan diri, Casmo meminta salah satu tersangka lainnya, untuk membeli minuman. Kemudian mereka merencanakan sesuatu untuk mengatasi korban yang masih tak sadarkan diri.
Selanjutnya, korban diseret oleh tersangka, dan kemudian kepala korban dibenturkan ke tembok, lalu Tersangka menyeret korban ke bibir Sumur. Ketika mengangkat korban, Casmo dibantu oleh salah satu tersangka lainnya. Begitu sadisnya pelaku kepada korban yang tak sadarkan diri dimasukkan ke dalam Sumur.

“Kami pagi ini menggelar rekontruksi, untuk lebih memperjelas peran dari para tersangka dan saksi. Kami juga mengundang jaksa, serta kuasa hukum dari tersangka dan korban, sebagai bahan gambaran nanti di persidangan”, kata AKP Imam Muhtadi, Kasat Reskrim Polres Batang.
Dalam hal ini, Bayu Agung Pribadi S.K.M. S.H. M.H., kuasa hukum keluarga korban yang didampingi saudara Istadi, kepala Desa Pagumengan Mas mengaku prihatin dengan adanya kejadian ini. Bayu menilai, perbuatan tersangka sangat sadis dan harus dihukum seberat-beratnya.
“Kami berharap, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, karena perbuatannya sangat sadis”, pungka Bayu. (TTK/Kf)

