Warsiti Komisi AWarsiti Komisi A

PATI – Kilasfakta.com, Dalam rangka Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, adalah sebanyak 1 (satu) orang.

Terkait dengan dimulainya rekruitmen PKD, Warsiti, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati meminta, pihak Panwascam selaku pelaksana rekruitmen untuk selektif dalam menjalankan tugas. “Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa ini merupakan garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah,” ujar Warsiti kepada Kilasfakta Sabtu (14/01/2023).

Oleh karena itu, lanjut Warsiti, Panwascam harus betul-betul selektif, agar mampu memilih orang yang kredibel sehingga pengawasan Pemilu di tingkat desa dapat berjalan secara maksimal.

Sebagaimana diketahui, mulai kemarin, Panwwascam mulai membuka pendaftaran untuk calon pengawas pemilu di tingkat desa yang disebut PKD. Pengawas Kelurahan / Desa ini bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa, agar Pemilu berjalan sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan