
POLRES SRAGEN – Kilasfakta.com, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menangkap seorang sopir truk yang memuat 2 bongkah kayu hasil curian jenis sonokeling di Petak 31C-2 RPH Jenar BKPH Tangen, tepatnya di Dukuh Ngelo Desa Jenar Sragen. Rabu 5 April 2023
Penangkapan dilakukan petugas saat dilakukan penggerebegan terhadap pelaku pencurian yang diinformasikan oleh petugas BKPH Tangen kepada Polres Sragen.
Sementara itu, belasan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut berhasil kabur dari kejaran petugas, masih dalam pengejaran tim Resmob Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kanit II Sat Reskrim Ipda Mualim mengatakan, “ peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Maret 2023 diketahui pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, tim langsung melakukan upaya kepolisian dengan menggerebeg lokasi kejadian. sayangnya sebanyak 14 orang berhasil kabur, sementara petugas berhasil mengamankan sopir truk berinisial AS (46) warga Ngawi, berikut barangbukti truk dan muatannya 2 potong kayu sonokeling yang dicuri oleh para tersangka, “ ujarnya.
Selain mengamankan barangbukti truk dan kayu berdiameter masing-masing 38 cm dan 30 cm dengan panjang lebih dari 4 meter, tik juga mengamankan peralatan berupa gergaji mesin, parang / bendo, 2 pasang roda pengangkut, serta 6 buah karet streng.
Akibat pencurian ini, sehingga korban perum perhutani merugi hingga Rp 15 juta rupiah.
Ipda Mualim menguraikan tersangka bakal dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan atas UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
(Hms/Hendro)
