PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Pekalongan kian meresahkan dan seolah tak pernah benar-benar bisa diberantas. Meski operasi penindakan rutin dilakukan oleh Satpol PP bersama Bea Cukai, praktik “kucing-kucingan” antara aparat dan pelaku justru terus berulang. Pola penindakan yang berujung pada denda administratif dinilai belum mampu menimbulkan efek jera.
Operasi Ada, Otak Besar Tak Tersentuh
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Pekalongan, Agung Jaya, mengakui bahwa memutus mata rantai peredaran rokok ilegal bukan perkara mudah. Dalam operasi terbaru di kawasan Pringlangu dan Jalan HOS Cokroaminoto, petugas memang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, namun aktor utama di balik bisnis ini masih belum terungkap.

“Peredarannya seperti kucing-kucingan. Kami belum menemukan gudang besar di wilayah kota. Ini persoalan nasional karena sumber pabriknya sulit dilacak,” ujar Agung, Senin (9/2/2026).
Celah Hukum: Bayar Denda, Pidana Gugur?
Sorotan tajam muncul pada mekanisme sanksi yang diterapkan. Saat ini, pelaku yang tertangkap cukup membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Setelah denda ditransfer ke Bea Cukai, proses pidana pun dinyatakan selesai.
Fakta di lapangan memperkuat kritik tersebut. Salah satu penjual rokok di Toko Madura Bawang Mas Group, kawasan Kuripan, membenarkan adanya sidak petugas pada Kamis (6/2/2026). Namun, aktivitas perdagangan rokok tetap berjalan seperti biasa tak lama setelah operasi dilakukan.

Bahaya Rokok Ilegal: Bukan Sekadar Murah
Praktisi hukum dari IKADIN, Ahmad Yusuf, S.Hi., M.H., menegaskan bahwa rokok ilegal bukan pelanggaran sepele. Ada dampak serius yang mengintai masyarakat dan negara.
Menurut Yusuf, setidaknya ada empat alasan utama mengapa rokok ilegal harus diberantas hingga ke akar-akarnya:
Kandungan Tar dan Nikotin Tak Terkontrol, Tidak melalui uji laboratorium, kandungannya berpotensi jauh lebih berbahaya bagi kesehatan.
Merugikan Negara Triliunan Rupiah Negara kehilangan pendapatan besar dari cukai dan pajak.
Melanggar Undang-Undang Cukai
Melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara. Merusak Ekosistem Industri Tembakau Harga murah menciptakan persaingan tidak sehat dan menekan petani serta pabrik rokok legal.
Desakan Penindakan Hingga ke Hulu
Yusuf menilai, selama penindakan hanya berhenti pada denda administratif, maka peredaran rokok ilegal akan terus berulang. Ia menduga kuat adanya jaringan besar lintas daerah yang memanfaatkan celah hukum tersebut.
“Jika setelah bayar denda aktivitas tetap berjalan, maka efektivitas penegakan hukum patut dipertanyakan. Ini bukan pelanggaran kecil. Aparat harus berani menelusuri sampai ke hulu,” tegasnya.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Wajib Diwaspadai
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap rokok ilegal dengan ciri-ciri berikut:
-Tidak memiliki pita cukai (polos).
-Menggunakan pita cukai palsu.
-Menggunakan pita cukai bekas.
-Pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya fokus pada pedagang kecil, tetapi juga serius membongkar jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal. Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergiur harga murah dan segera melapor ke Bea Cukai atau aparat berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (FF/Kf)

