PATI – Kilasfakta.com, Pelaku pengrusakan fasilitas Hotel Safin di Jl. Diponegoro No. 229 Pati, satu orang masih DPO. Peristiwa pengrusakan fasilitas hotel Yang berada di Kelurahan Pati Lor Kecamatan Pati Kabupaten Pati itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 Desember 2020 sekitar pukul 00.05 Wib.
Dalam rilis yang ditulis Bumas Plres Pati menjelaskan, kronologis kejadian, bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekitar pukul 00.05 Wib, diarea depan Hotel Safin sekelompok orang sekitar 50 orang mengendarai kurang lebih 25 sepeda motor, berboncengan Sambil berteriak-teriak dengan kata kata PSG PSG PSG (Persatuan Sepak Bola Sunan Gresik) Haram dilakukan berulang ulang.
Kemudian rombongan berhenti di depan Hotel Safin langsung melakukan pengrusakan fasilitas Hotel Safin dengan cara melempar menggunakan batu.
Setelah melakukan pelemparan sekelompok tersebut meninggalkan lokasi melaju kearah timur.
Sejumlah fasilitas properti hotel yang rusak, antara lain tanda masuk Hotel, tanda keluar Hotel, kaca Kanopi Hotel, tulisan Hotel, Dan lampu depan hotel. Kerugian ditaksir mencapai 25 juta rupiah.
Perkara ini saat sekarang masih ditangani Sat Reskrim Polres Pati dan saat ini sudah dalam tahab penyidikan dengan tersangka RF Alias EP yang sudah ditahan. Sedangkan satu orang lain berinisial alias KP maauk dalam Daftar Pencarian Orang.
Pewarta : Purwoko