PATI – Kilasfakta.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati membeberkan catatan penanganan penyelamatan hewan liar yang dilakukan oleh pihaknya sepanjang tahun 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Damkar dan Linmas Satpol PP Kabupaten Pati, Heru Kristanto menyampaikan, mulai bulan Januari hingga akhir bulan Desemeber 2022, pihaknya melakukan 117 kali penanganan penyelamatan hewan liar.
“Kita melakukan penanganan penyelamatan hewan liar sebanyak 117 kali. Kebanyakan penyelamatan hewan liar didominasi oleh evakuasi keberadaan sarang tawon yang ada di lingkungan masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya sarang tawon jenis vespa yang berukuran bermacam-macam. Sampai saat ini pihaknya sudah evakuasi tawon vespa sebanyak 98 kali, ular sebanyak 13 kali dan buaya kecil 1 kali.
“Tawon jenis vespa ini mematikan, terutama tawon yang perutnya ada warna kuning ataupun yang di bokong, itu betul-betul berbahaya,” terangnya kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, kemarin.
Selain penyelamatan hewan liar, Satpol PP Kabupaten Pati juga menyelamatkan warga yang susah melepas cincin. Dimana, mereka sudah evakuasi cincin sebanyak 6 kali.
Lebih lanjut, Satpol PP Kabupaten Pati telah melakukan penanganan penyelamatan hewan liar sebanyak 55 kali di tahun 2021. Mayoritas penyelamatan hewan liar didominasi oleh evakuasi keberadaan sarang tawon yang ada di lingkungan masyarakat.
Ketua Komisi A (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo. Ia mengapresiasi aksi cepat tanggap dari Satpol PP Kabupaten Pati. Dimana, Satpol PP sangat responsif terhadap laporan dari warga.
“Ketika dapat laporan adanya sarang tawon vespa misalnya, Satpol PP juga langsung datang ke lokasi untuk mengevakuasi. Itu sangat membantu masyarakat,” ucapnya.
Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak segan untuk menghubungi Satpol PP Kabupaten Pati ketika menemukan hewan liar yang berbahaya.
Pewarta : Wk / Kf