PATI – Kilasfakta.com, Sabtu 19 Juni 2021, Satlantas Polres Pati melaksanakan Rapat Koordinasi terkait rencana penutupan jalan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Kab. Pati. Dalam rapat yang digelar di aula Kantor Dinas Perhubungan Kab. Pati itu diikuti Kepala Dinas Perhubungan Pati, Pasiops Kodim 0718 Pati, Sekretaris Satpol PP Kab. Pati, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pati, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pati.
Rapat membahas rencana penutupan beberapa ruas jalan di Kab. Pati dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus covid-19.di wil. Kab. Pati.
Hasil rapat, adanya rencana penutuoan beberapa ruas jalan di dalam Kab. Pati akan dilaksnakan mulai hari ini Sabtu tanggal 19 Juni 2021 s/d 28 juni 2021pukul 20 00 Wib s/d 04.00 Wib. Ada delapan ruas jalan yang akan dilakukan peutupan yaitu :
a. Jl. Panglima Sudirman mulai perempatan CPM sampai pertigaan Cendera mata (tanggung jawab Polres dan Kodim)
b. Jl. Kol. Sunandar pertigaan Cerdera mata perempatan puri (tanggung jawab Polres dan Kodim)
c. Jl. AKBP Agil Kusumsdya Pertigaan Tugu Garuda sampai Pertigaan LP (tanggung jawab Polres dan Kodim)
d. Jl. Rogowongso perempatan lampu TL sanpai Pertigaan Kencana (tanggung jawab Dishub)
e. Jl. Dr. Sutomo (tanggung jawab Dishub)
f. Jl. KH. Wahid Hasim (tanggung jawab Dishub)
g. Jl. Tondo Negoro (tsnggung jawab Satpol PP)
h. Jl. Penjawi (tanggung jawab Satpol PP)
– Penutuoan menggunakan Water Barrier Dan plang barekade dari Satlantas Polres Pati Dan Dishub Kab. Pati.
Penutupan beberapa ruas jalan dengan tujuan membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati
Pewarta : Purwoko
Sumber : Respati/Lantas