KLATEN-Kilasfakta.com, Semua pelaku usaha termasuk Pedagang Kaki Lima ( PKL)di Kab.Klaten, Selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), harus mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu Kemendagri No 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Bupati Klaten, no 36/016/32 Tahun 2021. Mengenai pembatasan jam operasional berjualan hingga pukul 19.00 WIB.
“Mohon maaf, seluruh PKL untuk bersabar ini memang keputusan atau kebijakan yang tidak mudah bagi para pelaku PKL yang malam. Tapi semua mau menerima dan bersama sama nanti kalau kondisinya sudah baik, akan kita evaluasi dan koreksi kembali. Semoga PSBB ini hanya 11 sampai tanggal 25 saja, tidak akan dilanjutkan dan kondisi Klaten semoga semakin membaik” ungkap Bupati Klaten,Sri Mulyani.
Lebih lanjut Bupati Klaten juga mengatakan, Surat Edaran tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Diease 19 di Klaten tersebut harus ditaati. Ia akan melihat SE ini berjalan dulu sebagaimana mestinya, dan nantinya akan ada evaluasi bersama gugus tugas mulai dari Kabupaten, Kecamatan sampai gugus tugas tingkat RW.
Kondisi ekonomi tidak hanya PKL yang terpuruk, tetapi hampir semua terpuruk adanya pandemi ini. Ia menghimbau masyarakat harus mentaati dan ikut gotong royong memutus mata rantai Covid-19.
“Karena saat ini sampai kebijakan pemerintah pusat kaitanya PSBB Jawa- Bali, kebetulan juga klaten adalah daerah yg berisiko tinggi itu yang menjadi dasar saya cepat-cepat menindaklajuti dasar apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, dan sampai hari ini Kab. Klaten masih zona merah” pungkas Sri Mulyani. ( Hms/Purwanto).