PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Senin (30/1/2023) Polres kota Pekalongan menggelar Konferensi Pers tindak pidana pencabulan yang terjadi kurang lebih di Kelurahan Krapyak Gang 1. Kecamatan Pekalongan Utara pada bulan Juni 2022, yang mana pelaku tersebut adalah Paman si korban yang notabene adiknya orang tua korban.
Pada kesempatan pagi ini Kapolres kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi SIK. menyampaikan terkait dengan tindak pidana persetubuhan. Persetubuhan atau pencabulan terhadap anak-anak perlu saya sampaikan disini bahwa, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda menginstruksikan kita dalam hal penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan perempuan dan anak, pada prinsipnya wajib dilaksanakan secara profesional dan penyidikan dilaksanakan sampai dengan detik ini, Dan mendapatkan atensi yang sangat utama dari beliau Bapak Kapolri dan Kapolda.
Selanjutnya Kapolres menyampaikan,” Bahwa kejadian persetubuhan atau pencabulan ini terjadi kurang lebih pada bulan Juli 2022, yang mana korban ini adalah keponakan dari pada pelaku, korban selama ini di asuh dan di sekolahkan oleh pelaku, yaitu Paman si korban, karena orangtua korban bekerja di luar negeri, jadi pada saat sekitar bulan Juni 2022 korban diancam oleh pelaku atau Paman, Kalau tidak mau melayani hasrat dari pelaku, maka ia tidak akan dibiayai sekolahnya, modelnya seperti itu Jadi kurang lebih dua kali korban disetubuhi oleh pelaku sekitar bulan Juni dan Agustus 2022.
Kemudian terbongkarnya Kejadian ini pada bulan Januari 2023, akhirnya begitu korban ditanya oleh saudara-saudara yang lain, karena ada perbedaan sifat atau tingkah laku, Si korban sering menyendiri, kalau ditanya tidak mau menjawab, ada apa? kemudian di bulan Januari akhirnya korban buka mulut atau memberikan pengakuan kepada orang tua dan beberapa saudaranya, bahwa si pelaku sudah menyetubuhi yang bersangkutan selama dua kali, di bulan Juni dan Agustus 2022.
Kemudian untuk pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, korban usia 13 tahun masih sekolah di tingkat SMP kelas 2. Terungkapnya berawal dari ya itu tadi adanya perubahan sikap, Dalam hal ini ibunya setelah pulang dari luar negeri membujuk anaknya, Kok kenapa ada perubahan sikap tiap harinya dan korban mengaku bahwa ia telah di setubuhi oleh pamannya, setelah itu korban datang ke Polres melaporkan kejadiannya, kemudian saat itu juga kami segera tindak lanjuti dan kita tangkap pelakunya, kira-kira pelaku berumur 38-39 tahun,” Pungkas Kapolres.
(Idris/tim)