PATI — Kilasfakta.com, Dinas Perhubungan Kabupaten Pati akan memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) penuh selama 24 jam di ruas Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), mulai Senin, 28 September 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Berdasarkan pemberitahuan resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, penerapan SSA berlaku di ruas Jalan Panglima Sudirman mulai dari kaki Alun-Alun Pati ke arah barat hingga simpang BNI/Bakorwil. Sebelumnya, sistem satu arah hanya diberlakukan pada pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, namun mulai 28 September mendatang, ketentuan tersebut berubah menjadi berlaku penuh sepanjang hari.
Dengan aturan baru ini, seluruh pengguna kendaraan yang melintas di ruas tersebut wajib mengikuti arah perjalanan yang telah ditetapkan dan dilarang melawan arus, tanpa mengenal batas waktu tertentu.
Tak hanya kendaraan bermotor, ketentuan ini juga berlaku bagi pengguna jalur sepeda. Dinas Perhubungan menyebut, jalur sepeda di ruas tersebut hanya diperbolehkan digunakan dari arah timur ke barat, mengikuti penerapan Sistem Satu Arah yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Tony Romas Indriarsa, S.STP., MM., melalui keterangan resminya mengimbau para pengendara untuk menyesuaikan kecepatan, tidak melawan arus, serta tetap mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pengguna jalan yang akan melintasi kawasan tersebut mulai 28 September 2026 diimbau untuk memperhatikan rambu dan marka lalu lintas yang terpasang di sepanjang ruas jalan, guna menghindari kebingungan maupun pelanggaran arus lalu lintas. (RED)

