PATI – Kilasfakta.com, Belum rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perkoperasian Kabupaten Pati masih menjadi perhatian bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Melalui Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkapkan memang Raperda tersebut belum dapat disahkan.
Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjelaskan, bahwa sebagaimana diketahui, rancangan Perda tentang Perkoperasian sampai saat ini masih dalam proses pembahasan secara dalam. “Iya, Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perkoperasian sampai saat ini memang belum rampung, sehingga belum kami sampaikan juga saat rapat paripurna untuk hasilnya,” jelasnya belum lama ini.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa terdapat kendala dalam proses penyusunan Raperda tersebut. Salah satunya yakni belum adanya fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang Perda perkoperasian yang telah diusulkan itu. “Yang tentang koperasi itu belum rampung, belum ada turun fasilitasi dari Pemprov tentang Raperda itu. Jadi, kami menunggu fasilitas dari Pemerintah Provinsi dulu, setelah turun baru bisa kami lanjutkan,” tambah Ali Badrudin.
Sebagai informasi bahwa usulan Raperda tentang Perkoperasian Kabupaten Pati telah disampaikan oleh tim Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati. Setidaknya usulan tersebut, telah disetujui dalam rapat untuk menjadi Propemperda. Namun, sampai saat ini, Raperda tentang Perkoperasian tersebut, masih belum dilakukan pembahasannya. (Adv)

