NGAWI – kilasfakta.com. Kejaksaan Negeri Ngawi menetapkan mantan Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Ngrambe, Sutrisno, 49 tahun menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 hingga 2020. Akibat perbuatannya itu kerugian negara ditaksir senilai 218,6 juta rupiah.
Kasi intel Kejari Ngawi, David Nababan menjelaskan, bahwa Penahanan Mantan Kades Sidomulyo ini ditahan 30 Hari kedepan guna menjalani proses Penyidikan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
“Penahan ini Dilakukan Karena dikwatirkan Tersangka menghilangkan Barang bukti, Atau melarikan diri,Dan mengulangi perbuatanya” Ujar Kasi Intel Kejari Ngawi, Rabu (1/09/2021).
David menambahkan, apabila tidak dilakukan pengawasan secara bertahap penyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa rawan dikorupsi.
“Tindak Pidana Korupsi Didesa sidomulyo Kemungkinan Tidak Dilakukan Sendiri oleh kepala desa Ada Indikasi Berasama perangkat lainnya.”
Kemungkinan dalam penyidikan ini ada tersangka baru dan untuk sementara waktu kini masih didalami perkaranya. Sabar ya mas percayakan kasus ini kepada Tim dari Kejaksaan Negeri Ngawi “pungkasnya kepada awak media.
Saat ini Sutrisno mantan Kades Sidomulyo mendekam di rutan Polres ngawi.
(Agus C)