Oleh: Siti Muawanah, S.Pd.I
Kepala SDN Tambaharjo 02 Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati
Perkembangan zaman yang semakin maju menuntut adanya profesionalisme di segala bidang, tak terkecuali bidang pendidikan. Salah satu faktor penentu keberhasilan dalam pendidikan adalah adanya upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui disiplin kerja guru. Guru yang baik akan memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kinerjanya agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Apalagi sekarang kita dihadapkan dengan era globalisasi yang semuanya serba cepat, dinamis, dan kompetitif. Kinerja yang dilakukan hari ini harus lebih baik dari kinerja hari kemarin dan tentunya kinerja hari esok harus lebih baik dari hari ini. Hal ini akan terwujud apabila didukung dengan disiplin kerja yang baik.
Terciptanya kedisiplinan kinerja guru tentu saja tidak lepas dari peran serta kepala sekolah sebagai seorang pemimpin dalam satuan pendidikan. Salah satu beban kerja kepala sekolah dalam Permendikbud RI No. 15 Tahun 2018 adalah melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Berdasarkan peraturan tersebut, kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan supervisi akademik. Supervisi akademik merupakan kegiatan pengawasan yang menekankan pada aspek-aspek akademik dalam pembelajaran (Arikunto, 2009:375).
Menurut Daryanto (2013:151), supervisi akademik tidak hanya memperbaiki mutu guru, tetapi juga membina pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk pengadaan fasilitas, pelayanan, kepemimpinan, dan pembinaan hubungan masyarakat yang baik. Setiap awal tahun ajaran baru, kepala sekolah menyusun program pelaksanaan supervisi akademik yang akan dilakukan pada tahun tersebut. Salah satu program yang disusun penulis selaku kepala SDN Tambaharjo 02 Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati adalah melakukan kegiatan supervisi terkait kedisiplinan kinerja guru.
Disiplin kerja adalah suatu sikap menghormati, menghargai, patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku serta sanggup menjalankan dan menerima sanksi apabila melanggarnya (Sastrohadiwiryo, 2003:291). Disiplin kerja guru tinggi akan melahirkan kinerja tinggi, dan disiplin kerja guru rendah akan melahirkan kinerja rendah. Penulis secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terkait kinerja para guru dengan menerapkan disiplin kinerja diri terlebih dahulu. Karena supervisi akan memperoleh hasil yang jika didukung oleh disiplin yang baik dari kepala sekolah sebagai role model bagi guru di sekolahnya.
Supervisi terkait disiplin kerja guru dilakukan setiap saat oleh kepala sekolah. Mulai dari memantau keberangkatan para guru setiap pagi, memastikan kelengkapan perangkat pembelajaran, hingga memastikan kinerja guru dalam hal pemilihan dan penggunaan strategi pembelajaran yang tepat di kelas. Selain itu kepala sekolah juga melakukan wawancara dengan guru sebagai tindak lanjut hasil supervisi yang telah dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang teridentifikasi secara bersama-sama. Kepala sekolah secara terbuka juga akan membuka ruang diskusi dan konsultasi bersama sebagai sarana pembinaan. Jika guru secara disiplin mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di sekolah, maka kinerja guru akan tinggi sehingga berpengaruh dalam perbaikan kualitas proses pembelajaran.
Peningkatan kedisiplinan kinerja guru dalam proses pembelajaran akan mendorong peningkatan kualitas belajar bagi peserta didik, sehingga tujuan pendidikan nasional akan tercapai secara optimal. Semakin tinggi supervisi akademik kepala sekolah, semakin tinggi disiplin kerja guru. Sebaliknya, apabila supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah semakin rendah, maka akan mengakibatkan disiplin kerja guru yang rendah pula. Maka dari itu supervisi akademik ini menjadi hal yang wajib dilakukan kepala sekolah demi kualitas pendidikan yang lebih baik. (*)