Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai, Masyarakat Diminta Siapkan Kartu KeluargaTahapan Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai, Masyarakat Diminta Siapkan Kartu Keluarga

BATANG – Kilasfakta.com, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada data pemilih. Masyarakat pun diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya kartu keluarga (KK).

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang, Susanto Waluyo, mengatakan, sebanyak 2.565 orang pantarlih Kabupaten Batang melakukan coklit langsung ke rumah-rumah penduduk. Coklit berlangsung pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

“Waktu tugas mereka bisa pagi, sore atau malam. (Mereka) menyesuaikan waktu luang dari warga yang akan dicoklit,” ujarnya, usai mendampingi Pantarlih melakukan coklit, di kediaman salah satu tokoh masyarakat, di Perumahan Pasekaran, Kabupaten Batang, Senin (13/2/2023).

Ia mengimbau masyarakat menerima kedatangan Pantarlih di kediamannya dengan baik. “Data yang harus disiapkan adalah Kartu Keluarga dan KTP Elektronik. Lalu, akan dilakukan coklit, yakni berapa anggota keluarga yang berhak menggunakan hak pilihnya, pada Pemilu 2024 mendatang,” tegasnya.

Lebih lanjut, para Pantarlih menggunakan identitas penanda khusus, yakni seragam berupa rompi, topi, tanda pengenal, dan surat keputusan. “Untuk memastikan mereka bertugas sesuai tugas pokok dan fungsinya, kami memantau dengan mengaktifkan Global Positioning System (GPS), melalui gawai masing-masing,” bebernya.

Ditambahkan, para petugas akan menempelkan stiker di rumah warga yang telah selesai didata. Stiker ditempelkan di tempat yang mudah dilihat, seperti pintu rumah.

Salah satu warga Batang, Agung Wisnu Barata, mengutarakan, coklit merupakan bagian dari proses tahapan Pemilu. Tujuannya memperoleh data pemilih yang valid sesuai kondisi di lapangan.

“Data harus diperoleh secara obyektif dan faktual, antara data yang tercatat dengan realita di lapangan harus sesuai. Jangan sampai nama tercantum dalam catatan, tetapi orangnya tidak ada. Hal itu pasti akan menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk mendukung penuh tahapan tersebut dengan meluangkan waktu saat petugas datang untuk melakukan Coklit. “Kalau di rumah saya, ada tiga orang yang berhak menggunakan hak pilihnya. Saya sendiri, istri dan anak,” tandasnya.

Sebagai informasi, selain pencocokan data pemilih, para petugas tersebut juga mendata penduduk yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih KPU, serta mencoret nama pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia.

Pantarlih juga dibekali aplikasi e-Coklit pada gawai mereka masing-masing. Aplikasi pemutakhiran data pemilih tersebut terkoneksi langsung dengan sistem data pemilih KPU.

Penulis: Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *