JEPARA |Kilasfakta.com, – Aksi demo unjuk rasa saat dilakukan warga yang tergabung dalam Koalisi Kembang Bersatu (KKB) tidak ada penghadangan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Senin (27/1/2025).
Hal itu terungkap di sejumlah media sosial YouTube maupun Tiktok yang dibuat pihak luar, memuat narasi serta menggiring opini seolah olah-olah aksi demo dihadang Ormas dan LSM.

Diberitakan sebelumnya di media ini, sejumlah warga melakukan aksi demo menuntut transparansi pengelolaan dana CSR di PLTU TJB unit 5&6 pada Rabu 22 Januari 2025 lalu.
Pantauan awak media saat digelar aksi demo, tidak ada ditemukan penghadangan oleh Ormas maupun LSM di jalan masuk ke Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) TJB unit 5&6.
Hal itu dibenarkan oleh Daryanto warga setempat ketika berada dilokasi saat aksi demo berlangsung.
“Sejumlah pendemo saat mau merangsek masuk ke area parkir, di pagar oleh TNI-Polri. Sementara ormas dan LSM melihat dari kejauhan,” kata Daryanto.
Ia menambahkan PLTU salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Undang-undang yang mengatur Objek Vital Nasional (Obvitnas) adalah Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 63 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 48 Tahun 2018.
Sementara warga lainnya menolak adanya aksi demo unjuk rasa tersebut. Menurutnya warga telah menerima dampak positif manfaat dirasakan langsung dari adanya PLTU TJB unit 5&6.
“Akses jalan beton hingga pertigaan Kembang, pengelolaan lahan parkir yang diserahkan kepada warga setempat,” katanya.
Pengelolaan lahan parkir truk pengangkut limbah Faba, juga memberi manfaat bagi 75 pedagang kaki lima di wilayah area parkir bagi warga setempat.
Ia juga menegaskan, Petinggi-Petinggi desa penyangga sudah mendapatkan dana hibah dari pengelolaan limbah Faba unit 5&6.
“Penerimaan dana hibah diterima langsung oleh perwakilan petinggi. Oleh petinggi dana hibah digunakan untuk pembangunan wilayahnya masing-masing,” tambahnya.
Saat warga melakukan orasi, semua pihak tidak ada yang merespon. Atas inisiatif pihak aparat, di beri jalan untuk mediasi dengan semua pihak. Namun dalam mediasi tidak mengizinkan pihak luar ikut didalamnya.
Dalam mediasi terungkap, bawa PT Bumi Jati Power (BJP) telah melaksanakan kewajibannya terkait CSR (Corporate Social Responsibility) program tanggung jawab sosial perusahaan.
Warga bisa mendapatkan informasi dana CSR yang diberikan kepada Pemda Jepara melalui website Moncer Jepara.
Moncer Jepara adalah aplikasi yang digunakan untuk memonitor dan mempublikasikan penggunaan dana CSR secara real-time.
Sementara untuk desa-desa penyangga terkait kegiataan limbah Faba PLTU TJB unit 5&6, PT SGI bersama PT BSS sesuai komitmen dan kesepakatan telah memberikan kontribusi dana hibah kepada Petinggi-Petinggi desa penyangga. @(Khuz)

