PATI – Kilasfakta.com, Lebaran idul fitri tinggal menunggu hari. Sejumlah kegiatan sering dilakukan warga pada momen lebaran, salah satunya adalah Takbir keliling. Acara religi yang dilakukan warga muslim pada malam menjelang lebaran ini, dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Pati melalui surat edaran yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Terkait dengan hal tersebut, jajaran Kepolisian RI, menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah Daerah (Pemkab). “Sikap kami jelas, yaitu mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati,” ujar Suntoro, SH, MM Kapolsel Wedarijaksa kepada Kilasfakta.com usai mengikuti Rakorcam di aula Kecamatan Wedarijaksa. kamis (28/4) siang tadi.

Menurut Suntoro, pihaknya telah melakukan himabuan melalui Bhabinkamtibmas baik melalui lisan maupun surat ke setiap desa. “Kami juga akan melaksanakan operasi knalpot garong bekerja sama dengan Satlantas Polres Pati,” tegas Suntoro.

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga memapping dan melakukannya ploting personil sesuai kerawanan, dengan melibatkan perangkat desa, toga, Toda, Thomas, remaja masjid agar pelaksanaan malam takbir berjalan kondusif.

“‘Kami juga akan menggelar apel bersama tiga pilar Polsek, Koramil dan kecamatan. Selain itu, kami juga melakukan tindakan humanis namun tegas dan apabila tidak diindahkan, dan akan melaksanakan tindakan sesuai prosedur baik pembubaran maupun penahanan peralatan,” lanjut Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek Suntoro menerangkan sejumlah aturan yang mungkin disangkakan kepada warga yang melanggar pada malam idul fitri. “Seperti, pasal 492 KUHP terkait dengan orang mabuk dan mengganggu d jjalan, dengan hukuman 6 hari denda 373 ribu rupiah.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pasal 172 KUHP mengganggu ketenangan, teriakan, 3 Minggu atau denda rp.900 ribu, dan pasal 503 KUHP membuat ricuh dekat rumah di malam hari, dengan ancaman 3 hari, atau denda Rp.225.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *