PATI – Kilasfakta.com, Per 1 Januari 2023 kemarin tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengalami kenaikan. Hal ini menjadi perhatian Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno
Menurutnya, Pemerintah saat ini sedang berupaya memaksimalkan pendapatan negara. Maka, komoditas yang layak di bebani untuk pendapatan negara pasti akan dimaksimalkan.
Dengan naiknya cukai tembakau akan berdampak kepada harga rokok. Sehingga akan memberatkan konsumen yang kebanyakan masyarakat menengah ke bawah.
“Sebagian besar konsumen rokok yakni masyarakat bawah. Dimana mereka akan merasakan keberatan dengan rencana tersebut,” ucap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Selain harga rokok naik, juga akan mempengaruhi perputaran ekonomi. Sebab, di tahun ini saja para petani ada yang gagal panen karena musim yang tidak menentu.
“Kondisi petani tahun ini sangat sulit akibat musim yang tidak mendukung. Ditambah lagi ada rencana cukai tembakau akan naik,” sambungnya.
Seperti diwartakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan. (Wk/Kf)