GROBOGAN – Kilasfakta.com, Dinamika proses awal hingga gonjang ganjing Pelantikan Perangkat Desa yang rangking 1 di masing-masing formasi dalam hal ini “Kelulusan Ambang Batas Nilai 60 point (passing grade) di Desa Karangwader Kecamatan Penawangan sudah final. Tepat di Hari Kamis Pahing 22 Juli 2021 sekira pukul 10.30 Wib, Kepala Desa Karangwader Amad Sjafii resmi Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Perangkat Desa Baru hasil Ujian Penyaringan Perangkat Desa 7 Juni yang lalu.

Dalam acara tersebut berjalan tertib, namun ada sedikit kesalahan teknis yang mana dalam Pengetikan BA Surat Keputusan Kepala Desa untuk Kepala Seksi Pemerintahan atas nama Siti Solikah, ditulis dan dibacakan formasi Kepala Urusan Umum. Sontak salah satu awak media “Kilas FAKTA” Ali Rukamto mendekati Camat Penawangan Kasan Anwar dan Panitia Pelantikan. Ketika Sekdes Desa tersebut selaku Pembuat Naskah SK, saat ditanya, apakah ini ada unsur kesengajaan ataupun disengaja, Sekretaris Desa menjawab, Saya dalam menyiapkan naskah tersebut tidak sengaja dan murni salah ketik, kilah Sekdes.

Amad Sjafii selaku Kepala Desa saat di mintai klarifikasi hsl tersebut mengelak dan itu tugas Sekdes, terangnya.

Dalam sambutannya Kades berpesan, agar Perrangkat Desa yang baru dilantik untuk selalu loyal, bekerja dengan sungguh sungguh dan mengedepankan tanggung jawab, ini sebagai “Pengabdian dan Tanggung Jawab Kepada Masyarakat Karangwader”, imbuh Kades.

Camat Penawangan Kasan Anwar juga membenarkan, bahwasanya jabatan saat ini bukan seperti jabatan dahulu, kalau dulu Pak Kades dan Perangkat selalu nenyuruh warga dalam segala hal, sekarang beda dan justru Pak Kades juga Perangkat Desa wajib melayani 24 jam kepada warganya, khususnya Tanggung Jawab Wilayah yakni Kepala Dusun.

Namun demikian, Kepala Dusun dalam bekerja diusahakan setiap pagi absen dan datang di kantor desa, dengan tujuan melaporkan hal-hal sekecil apapun yang menyangkut kondisi wilayah kepada Pak Kades, agar terbangun sinergitas dan etos kerja yang baik, tegasnya.

Saat acara selasai, awak media meminta klarifikasi kepada Ketua BPD setempat , Damin menyampaikan, Desa Karangwader cukup sedikit memanas, namun demikian semua permasalahan dan beda pendapat bisa diredam, wajar karena ada pihak calon yang kalah. Saat di tanya awak media perihal statement anggota BPD yang tidak profesional yakni “Perangkat Desa yang baru gak usah di kasih bengkok, dan juga terlontar isu dikasih 1/4 ha saja” Damin menjawab itu hanya canda dan gurauan. Awak media bertanya , lho hal itu kan menyangkut kebijakan, kenapa anggota BPD yang notabene mewakili aspirasi masyarakat melontarkan statement seperti itu, dijawab Damin itu merupakan demokrasi yang perlu dikritik dan diluruskan, pungkasnya.

Semua sudah terjawab, hal Kepala Desa belum mencantumkan Tambahan Tunjangan Bengkok, semua disebabkan Biaya Penyaringan dan Penjaringan hingga Pelaksanaan Ujian Seleksi Perangkat Desa, Desa hanya menyediakan Anggaran sebesar 15 juta, sedangkan biaya keseluruhan mencapai 37 juta. Artinya estimasi guna mencukupi dan menutup biaya sebesar 22 juta, sepakat di tanggung oleh 3 Perangkat Desa yang baru dilantik. Solusi ini menjawab spekulasi adanya Pengurangan Tambahan Tunjangan berupa bengkok. Adapun ketiga Perangkat Desa yang dilantik, yakni Tatag Rustiadi sebagai Kepala Dusun Ketopo, Niam Tamami Adik Kepala Desa menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan dan Siti Solikah menjabat Kepala Seksi Pemerintahan. (Ali)

Tinggalkan Balasan