PATI – Kilasfakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, turun langsung menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam Aksi Reuni Akbar 13 Agustus di depan Gedung DPRD Pati. Dalam kesempatan tersebut, Ali menyampaikan sikap lembaga legislatif daerah terhadap tuntutan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ali bahkan naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan langsung respons DPRD Kabupaten Pati kepada peserta aksi. Ia menegaskan bahwa secara prinsip DPRD Kabupaten Pati mendukung upaya pengesahan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Namun, Ali menjelaskan bahwa kewenangan membentuk dan mengesahkan undang-undang berada di tingkat pemerintah pusat bersama DPR RI. DPRD kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan undang-undang tersebut.
“Prinsipnya DPRD Kabupaten Pati, meskipun tidak harus sidang paripurna, kami menyetujui atau sepakat UU Perampasan Aset disahkan. Tetapi ini ranahnya pemerintah pusat, bukan ranah pemerintah daerah,” ujar Ali di hadapan massa.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Pati tetap dapat memberikan dukungan politik maupun menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat terkait tuntutan tersebut. Hanya saja, apabila dukungan itu hendak dituangkan dalam bentuk keputusan melalui sidang paripurna, terdapat mekanisme dan tata tertib yang harus dipenuhi.
“Kalau diminta memberikan dukungan agar perampasan aset oleh pusat, kami siap. Tetapi kalau permintaannya dibubuhkan dalam tanda tangan yang namanya sidang paripurna, itu ada tata caranya dan ada prosedurnya,” jelasnya.
Ali juga mengapresiasi aksi AMPB yang membawa isu pemberantasan korupsi. Ia menilai gerakan masyarakat dalam mendorong penegakan hukum merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggara negara.
Meski sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pati tidak dapat hadir langsung karena memiliki kegiatan di daerah pemilihan masing-masing, Ali memastikan substansi dukungan DPRD Kabupaten Pati terhadap UU Perampasan Aset tidak berubah.
“Kalau menyetujui UU Perampasan Aset, kita setujui. Nanti kita rapatkan, tetapi bukan paripurna,” tegas Ali. (ADV)

