PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Peringatan bagi para investor atau yang mau kredit ke Perbangkan dan usaha keuangan yang berbasis Koperasi perlu diwaspadai. Simpan pinjam bisa menjadi petaka, contoh saja salah satu KSP di Kota Pekalongan yang memilikki banyak cabang di berbagai wilayah, hingga kini persoalanya belum selesai teratasi, puluhan milyar uang nasabah lebur karena ulah managemen pengelola KSP.
Baru-baru ini terkuak kembali permainan aktor ahli pada Kospin Jasa Pekalongan, yang melakukan aksinya dengan transaksi pinjaman fiktif. Permainan ini dijalani hingga dua tahun lebih, dari tahun 2023 hingga Desember 2024. Mengantongi uang milyaran rupiah, baru terkuak dan di laporkan ke polisi oleh pihak Kospin Jasa.

Sebut Saja ( C ) salah satu karyawan pemegang jabatan penting managemen pada Kospin Jasa. Ia di laporkan Polisi karena telah melakukan tindak pidana, penipuan/penggelapan adanya kredit fiktif yang di kelola olehnya. Kini kasusnya dalam penanganan pihak Polisi.
Disampaikan oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP. Prayudha Widiatmoko dalam gelar perkara Konferensi Pers di serambi Mapolres Pekalongan Kota, pada Rabu (19/2/2025).
Kapolres di dampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kabag Humas Polres Pekalongan Kota, mengungkapkan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan keuangan pada Kospin Jasa Pekalongan mencapai dua milyaran rupiah lebih dari hasil kreidit fiktif. Tersangka atau pelaku ( C ) di kenakan pasal 378 atau penyalahgunaan jabatan.
“Adanya kasus ini, kami himbaukan kepada masyarakat, agar teliti dan berhati-hati bila ingin mengenvistasikan keuangan pada badan perbangkan atau Koperasi. Perlu waspada juga bila ada pihak-pihak meminjam KTP yang tidak jelas keperuntukannya” Papar Kapolres.

Tersangka C Dikejar pertanyaan oleh awak media, pelaku mengakui perbuatan itu ia lakukan sendiri. Adapun data/KTP ia dapat dari data yang ada dan pinjam KTP dari pihak luar dengan janji permudahan pengajuan kredit.
Ia mengaku perbuatanya sudah dilakukan selama kurang lebih dua tahun. Hebatnya lagi, selama dua tahun lebih, sudah menghasilkan uang sebanyak 2 Milyar lebih dan uang sejumlah itu sudah digunakan habis untuk judi online. Pengakuan pelaku (C) kepada awak media. (Gc/Kf)

