JEPARA – Kilasfakta.com, Mustian Alias Pitik Bin Nurkan Terdakwa dalam Nomor Perkara : 91/Pid.B/2022/PN Jpa, Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dengan ancaman pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara, yang memeriksa dan mengadili terdakwa dalam tindak pidana pembakaran kios di Pasar Mayong, Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara milik saksi korban Efi Damayanti, peristiwa yang terjadi pada Rabu, 30/3/2022 lalu.

 

Pembacaan hasil tuntutan dalam persidangan putusan pengadilan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri, dihadiri oleh keluarga terdakwa, keluarga korban, penasehat hukum terdakwa dan beberapa awak media Jepara.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Selasa 30/8/2022,

Menyatakan Terdakwa Mustian Alias Pitik Bin Nurkan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP.

 

Majelis Hakim PN Jepara, dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Mustian Alias Pitik Bin Nurkan, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa proses panahanan.

 

Sementara, Terdakwa saat ditanyakan oleh Hakim Ketua mengatakan pikir – pikir atas keputusan yang dijatuhkan.

 

Kepada awak media saksi korban Efi Damayanti mengatakan,” Menurut kami, keputusan Majelis Hakim sudah baik,” katanya.

 

“Dan, kalau terdakwa akan melakukan banding atas putusan itu, kami akan melawan,” pungkasnya.

(Khuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *