DEMAK – mediakilasfakta.com
Menindaklanjuti LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Bupati tahun 2024, DPRD Kabupaten Demak telah melaksanakan Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Senin (2/6) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.

Rapat ini mengusung agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.

Rapat dihadiri oleh Plh. Bupati Demak, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se Kabupaten Demak, serta pejabat terkait lainnya. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.


Ketua DPRD Kabupaten Demak dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf ketidakhadiran Bupati secara pribadi berdasarkan Surat Kementerian RI No: 857/1473.e/SJ tanggal 22 Mei 2025 perihal : Persetujuan Ijin ke Luar Negeri dengan alasan penting dalam rangka Ibadah Haji di Arab Saudi dan Surat Perintah Bupati Demak Nomor : 821.2/401/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan menugaskan Wakil Bupati.

Disamping itu ketua DPRD mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lahirnya Pancasila, pada 1 Juni 2025 dengan tema ”Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya“ yang mempresentasikan karakter bangsa yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian yang mampu menghadapi tantangan global dengan tetap berpijak pada akar budayanya sendiri dalam membangun Kabupaten Demak yang lebih baik serta mewujudkan Visi-misi Kabupaten Demak semakin bermartabat maju dan sejahtera.

Ketua DPRD Kabupaten Demak selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf mengenai peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa Rapat Paripurna memenuhi Quorum apabila dihadiri lebih dari 1/2 ( satu per dua ) dari jumlah anggota yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sesuai dengan peraturan yang ada.

Adapun pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak dinyatakan dibuka dan bersifat terbuka untuk umum. Berdasarkan pasal 173 mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam pembicaraan Tingkat Satu setelah disampaikan penjelasan berupa Nota pengantar penyerahan dari Bupati Demak.

Pandangan umum pertama dari Fraksi Kebangkitan Bangsa terhadap rancangan Perda dan pasal 9 ayat (3) mengenai Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor : 1 Tahun 2019 menyebutkan bahwa ” Pembicaraan Tingkat Satu meliputi kegiatan dalam hal rancangan Perda berasal dari Bupati untuk menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Perda.

Pandangan umum ke Dua dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), selanjutnya Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasional Demokrasi dan yang terahir dari Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.

DPRD berharap kepada Plh. Bupati Demak untuk dapat memberikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum Fraksi–fraksi yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. (TIM)