JEPARA – Kilasfakta.com, Anggota Bidang Hukum Polda Jateng bersama personil Satreskrim Polres Jepara, Selasa pagi tadi (23/5/2023) menghadiri sidang pertama Praperadilan Polres Jepara terkait kasus klien dari kantor Pengacara M&S Law Office and Partner Mangara Simbolon, SH., MH.
Seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Joko Ciptanto, S.H.,M.H.
Mangara Simbolon, SH., MH. yang didampingi oleh 3 (tiga) partnernya yaitu Tri Wulan Larasati, S.E., S.H., M.H., Taufik Hidayat, S.H., M.H. (Ketua LBH Ansor Jawa Tengah) dan Rosdiana Nurpasha Lubis, S.H.
Para pejuang Advokat ini bernaung di bendera Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dengan komando dari Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. dan Penasehatnya ‘Abang Kami’ Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M.
3 (tiga) pengacara tersebut seusai sidang di PN Jepara langsung mengadakan Jumpa Pers terkait Praperadilan Polres Jepara atas kejanggalan penetapan kliennya bernama Arifin bin Kamid warga Kabupaten Kudus.
Dalam sidang ini, Tri Wulan Larasati, S.E., S.H. membacakan Permohonan PraPeradilan.
Kepada puluhan awak media bertempat di Resto de Anglo Food & Coffee Jl. HOS. Cokroaminoto No. 15, Jepara. Tri Wulan Larasati, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa klien kami yaitu Arifin bin Kamid, telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Jepara terkait kasus Pasal 378 tindak pidana penipuan.
Kronologis
“Ini murni kasus Perdata, karena semua berawal dari transaksi jual beli klien kami dengan TB Wes Paham di Desa Tengguli milik Ahmad Imron Ubaidillah di bulan September 2020,” jelas Tri Wulan Larasati, S.E., S.H., M.H. yang biasa disapa Mbak Laras.
“Namun janggalnya, selang 2 tahun oleh penyidik Polres Jepara, klien kami pada 20 Maret 2023 mendapat surat panggilan dari Polres Jepara untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada tanggal 24 Maret 2023.”
“Hal itu setelah adanya Surat Laporan Polisi No. LP/B/23/II/2023/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tanggal 20 Februari 2023 atas nama pelapor Ahmad Imron Ubaidillah.”
Mbak Laras melanjutkan,” Lalu tanggal 5 Mei 2023 klien kami dijadikan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana,” lanjutnya.
“Penetapan klien kami sebagai tersangka hanya berdasar keterangan saksi pelapor yaitu Ahmad Imron Ubaidillah. Jelas penetapan klien kami ini ada kejanggalan, karena peristiwa terjadi di tahun 2020 dan ranah hukum perdata, justru dibawa ke ranah hukum pidana.”
Sementara, Mangara Simbolon, SH., MH. akrab disapa Bang Bolon menegaskan,” Kami tegaskan bahwa penetapan klien kami oleh penyidik Polres Jepara adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum,” tegasnya.
Dalam akhir keterangannya kepada awak media, Bang Bolon menerangkan bahwa permohonan praperadilan Polres Jepara dalam kasus hukum klien ini. “Agar jangan jadi preseden buruk penegakan keadilan, khususnya bagi warga masyarakat Jepara yang awam hukum” terangnya.
“Sehingga Polres Jepara jangan semena-mena dan sewenang-wenang menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan yang sah secara hukum.”
“Kita akan berjuang menegakkan keadilan hukum, agar penyidik lebih profesional saat bekerja menjalankan SOP penyelidikan dan penyidikan.”
“Jangan sampai kasus perdata dipaksakan menjadi kasus pidana dan penyidik lebih memilih menggunakan pasal pidana untuk memberikan tekanan yang lebih terhadap tersangka.”
“Padahal sebenarnya, pasal pidana seharusnya merupakan senjata terakhir (ultimum remedium) dan diterapkan apabila kasus tersebut tidak terselesaikan,” cetus Bang Bolon.
“Penyidik jangan sembarangan merubah kasus perdata menjadi pidana, seperti kejadian yang menimpa klien kami,” pesan Bang Bolon dengan nada tegas.
Lalu sekitar jam 15.00 WIB direncanakan ada pembacaan jawaban oleh Termohon.
Sumber: Mangara Simbolon, SH., MH.
Pewarta ; Khuz